Trio Pakel Adalah Korban Konflik Agraria

Rilis Sidang ke 15 dan 16

Sidang ke 15 yang digelar pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023, dan sidang ke 16 tanggal 24 Agustus 2023, masing-masing memiliki agenda berbeda, yakni pada sidang ke 15 dengan agenda penyampaian saksi ahli, sedangkan agenda sidang ke 16 adalah penyampaian saksi A De Charge (meringankan).

Pada gelaran sidang ke 15, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mendatangkan saksi ahli untuk datang ke persidangan. Namun nyatanya saksi ahli dari pihak JPU tidak hadir, sehingga pernyataan saksi ahli disampaikan oleh JPU. Hal ini tentu bertentangan dengan etika saksi ahli yang seharusnya datang, serta bertentangan dengan peraturan yang ada.

Pengacara Publik TeKAD GARUDA yang juga dari LBH Surabaya Ramli Himawan menyampaikan, jika merujuk pasal 162 KUHAP, ada beberapa alasan yang melandasi hal tersebut. Pertama, terkait ketidakhadiran Ahli adalah satu meninggal dunia. Kedua berhalangan hadir karena alasan yang sah.

“Kami belum mengetahui alasan apa yang membuat Ahli tidak bisa hadir secara langsung untuk memberikan keteranganya, kemudian yang ketiga karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya, yang ke-empat dalam hal kepentingan negara. Bisa mungkin Jaksa menjelaskan keempat alasan tadi kepada Majelis Hakim, sehingga memang keterangan ahli dapat dibacakan, jika memang empat syarat tadi sudah memenuhinya,” jelas Ramli

Sementara pada gelaran sidang ke 16, agenda yang disampaikan adalah mengenai saksi meringankan, berdasarkan fakta lapangan yang terjadi saat itu. Dalam keterangannya, saksi A De Charge menyampaikan beberapa hal penting, seperti tidak ada upaya provokasi dari ketiga pejuanga agraria Pakel tersebut. Justru yang melakukan provokasi adalah Suparmo (pelapor) dan teman-temannya.

Ramli menyampaikan, bahwa memang tidak ada upaya provokasi dari ketiga warga Pakel tersebut, mereka adalah korban dari berkepanjangannya konflik agraria di Pakel. Menurut Ramli, pelaporan ini ada kaitannya dengan konflik, yang mana warga tengah berupaya mendapatkan hak atas tanah.

“Warga sendiri telah melaporkan kejadian konflik di Desa Pakel ke Kementerian ATR/BPN lalu Komnas HAM. Justru dengan adanya laporan pidana ini jadi menghambat penyelesaian konflik. Kasus pidana ini justru menghambat penyelesaian konflik, karena masalahnya jadi kabur,” terang Ramli

Ketiga petani Pakel ini adalah korban konflik agraria yang berkepanjangan. Kasus yang menimpa mereka berkaitan dengan perjuangan mendapatkan hak atas tanah, di mana ada banyak warga yang tidak bertanah, tetapi secara mengejutkan tanah yang masuk di Desa Pakel dimasukkan dalam HGU perkebunan, sehingga memantik konflik. Padahal seharusnya kepentingan warga yang tidak bertanah harus didahulukan daripada kepetingan segelintir orang seperti perusahaan.

PH Trio Pakel Tolak Keterangan Ahli dibacakan oleh JPU

Kemarin (22/8/2023), dalam sidang ke-15, ahli pidana yang harusnya memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat hadir. Ahli pidana tersebut tidak datang karena tidak bisa meninggalkan tugas mengajarnya sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Lantaran hal itu, JPU membacakan keterangan saksi ahli.

Tim Penasihat Hukum (PH) Trio Pakel menolak keterangan ahli dibacakan oleh JPU, karena hal ini tidak memenuhi alasan yang terdapat dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Selain itu, JPU hanya menunjukan surat pangilan, tanpa bisa menunjukan surat keberatan hadir dari ahli atau Institusinya.

Namun, Majelis Hakim tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan ahli pidana, dengan tetap mencatat keberatan PH, dan tetap mempertimbangkan dalam putusan apakah keterangan Ahli Pidana dipakai atau tidak.

Besok (24/8/2023) di hari ke-201 tragedi penyergapan Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, Untung), di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sidang akan dilanjutkan.

Besok, sidang ke-16 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel tersebut, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Tim PH.

Mari pantau dan kawal.

Ayo Dukung Kebebasan Tiga Petani Pakel dan Penyelesaian Konflik Agraria di Desa Pakel, Banyuwangi

Sidang ke-11 kriminalisasi trio petani Pakel, Banyuwangi kembali digelar pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat ini agenda sidang adalah pembuktian saksi dari jaksa penuntut umum. Pihak jaksa mendatangkan beberapa saksi, salah satunya pemilik PT. Bumisari, untuk memberikan keterangan dalam kasus penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada tiga petani Pakel yakni Mulyadi, Untung dan Suwarno.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan rangkaian panjang dari konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel. Di mana warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel tengah berjuang mendapatkan hak atas tanahnya. Tanah yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh warga Desa Pakel, secara sepihak ditetapkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang haknya diberikan kepada perkebunan PT. Bumisari.

Akibat pemberian HGU yang tidak melihat kondisi sosial ekonomi warga, di mana banyak warga Desa Pakel merupakan buruh tani, buruh kebun, petani penggarap dan petani berlahan kecil. Hal ini dibuktikan dengan penguasaan lahan di Desa Pakel yang didominasi oleh PT. Bumisari dan Perhutani. Dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 2000 jiwa, tentu kondisi tersebut termasuk ketimpangan penguasaan lahan.

Atas hal itulah warga menagih haknya kepada negara untuk melakukan redistribusi lahan agar mengurangi ketimpangan penguasaan, salah satunya pada lahan yang kini bercokol HGU. Sebab proses pemberian HGU tidak melihat kenyataan di warga Desa Pakel dan dilakukan secara sepihak. Padahal mandat dari konstitusi sudah jelas, bahwa mereka yang tidak bertanah harus diutamakan dan didahulukan mendapatkan hak atas tanah, bukan malah memberikan pada perusahaan.

Hal ini semakin membuktikan bagaimana ketidakadilan terjadi. Bagaimana tidak ada perhatian dari BPN hingga pemerintah Banyuwangi mengenai banyak warganya yang menjadi korban ketimpangan penguasaan lahan. Akibatnya konflik terjadi, warga dikriminalisasi dengan dihadapkan pada skema hukum yang menghambat perjuangan mereka. Apalagi di tengah konflik agraria, pasti banyak usaha dan cara agar perjungan warga diredam.

Kasus kriminalisasi tiga petani Pakel adalah bentuk peredaman perjuangan warga, dan lepas tangannya negara baik dari ATR/BPN, BPN wilayah sampai pemerintah kabupaten. Serta menunjukkan ketidaktahuan kepolisian dan kejaksaan mengenai konflik agraria, sehingga memproses kasus yang memang punya indikasi membungkam upaya memperjuangkan hak atas tanah.

Apalagi pasal-pasal yang digunakan adalah pasal spesial terkait kejahatan level atas, berkaitan dengan keamanan negara, yakni penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Pasal ini, sebenarnya diterapkan dalam kondisi negara yang bergejolak dan ditujukan untuk menciptakan keamanan serta mencegah dan meredam kerusuhan. Tetapi, pasal ini malah dialamatkan ke warga di tengah perjuangan mereka menyuarakan dan mendesak pengakuan hak atas tanah di Desa Pakel.

Tentu ini akan menambah angka warga negara yang harus dibungkam suaranya karena memperjuangkan hak atas tanahnya dengan skema hukum pidana, sehingga menghambat perjuangan. Kriminalisasi di sektor agraria termasuk tinggi dan menjadi perhatian dunia internasional, termasuk kekerasan kepada petani yang berjuang mendapatkan hak atas tanah. Sampai kapan ketidakadilan akan terjadi? Sampai kapan petani yang memperjuangkan hak atas tanah harus terus menerus dianggap sebagai kriminal?

Semoga ada keadilan di negeri ini dengan membebaskan tiga petani Pakel yang dikriminalisasi dan segera ada penyelesaian konflik agraria di tanah Desa Pakel.

Sidang ke 8 Petani Pakel: Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Pakel

Rilis Tekad Garuda

Pada 17 Juli 2023, pengadilan negeri Banyuwangi menggelar sidang ke-8 atas trio petani Pakel yang dikriminalisasi. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, namun diskors sampai digelar kembali pada 24 Juli 2023 dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. Sidang ke depan akan dilakukan secara offline, setelah sebelumnya diselenggarakan secara hybrid atau mekanisme sidang campuran online-offline.

Sidang ini dihadiri oleh keluarga dan warga, mereka dengan khidmat menyimak serta memperhatikan persidangan. Tentu di balik semua itu, mereka berharap tiga warga yang dikriminalisasi dengan dituduh menyebarkan berita bohong dapat segera bebas, berkumpul lagi bersama keluarga dan segenap anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Tuduhan penyebaran berita bohong dengan menggunakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, sangat tidak relevan dan mengada-ada. Di mana peraturan tersebut dibuat untuk dalam situasi darurat yang berkaitan dengan keberlanjutan sebuah negara, misal kondisi yang tak terkendali. Sementara ini adalah kasus di mana tiga orang warga dituduh menyiarkan berita bohong hingga mengakibatkan keonaran di tengah konflik agraria.

Cukup mencengangkan jika dalam penjabaran pihak berwajib dari polisi hingga jaksa jika mengatakan keonaran dan chaos adalah aksi-aksi warga dalam memperoleh hak atas tanahnya, seperti aksi demonstrasi hingga mempertahankan lahan yang dicaplok semena-mena oleh HGU. Tentu, hal tersebut bukan termasuk kategori membahayakan NKRI, justru masuk kategori membahayakan perkebunan karena mencaplok wilayah desa di mana banyak warganya yang tak bertanah, jelas bertentangan dengan konstitusi. Sehingga pasal yang dituduhkan kepada warga, lebih ke membahayakan perkebunan bukan NKRI, lantas hukum dan aparatnya dibelokkan untuk membela siapa?

Kriminalisasi dan konflik agraria di Pakel adalah wujud pelanggaran HAM. Merujuk pada catatan ELSAM yang mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Trio Pakel merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan konflik tanah dan sumber daya alam, Komnas HAM secara khusus telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7. Berkaitan dengan perkara ini, SNP No. 7

Paragraf 216 menegaskan bahwa pemidanaan secara tidak sah atau tidak proporsional dan perlu terhadap masyarakat setempat ataupun pihak luar yang menyampaikan penolakan terhadap praktik pemberian Hak Guna Usaha dll merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Karena itu kriminalisasi terhadap Trio Pakel (Mulyadi, Suwarno dan Untung) dalam perkara ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Bahkan ini bukan pertama kali terjadi, praktik pembungkaman berupa kriminalisasi terhadap masyarakat telah terjadi sebelumnya yang menyebabkan setidaknya 13 warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel dikriminalisasi dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

Jelas warga Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanahnya dilindungi UUD NRI 1945 pasal 33 dan 28 serta UUPA No 5 Tahun 1960 dan UU HAM No. 39 1999 dan sesuai mandat The Universal Declaration of Human Right, bahwa setiap orang berhak untuk bersuara, menyampailan protes, hidup yang layak, dan tidak diganggu dalam menjalani kehidupan. Semua pemenuhan hak tidak akan pernah terpenuhi kala konflik agraria masih eksis. Ini juga yang harus menjadi perhatian Majelis Hakim PN Banyuwangi yang memimpin sidang kasus Trio Pakel.

Apalagi eskalasinya terus naik akibat adanya kriminalisasi warga serta ketidaberpihakan institusi negara dalam penyelesaian konflik agraria. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar, kapan mata rantai kriminalisasi ini terputus? Jika konflik agraria tak kunjung menjadi prioritas penyelesaian oleh Negara melalui ATR/BPN khususnya untuk kasus Pakel.

Kena Skakmat PH Trio Pakel! Alasan Hakim Ngotot sidang elektronik pun berhasil dibantah telak!

Senin (17/07/2023), Ketua Majelis Hakim perkara Trio Pakel di-skakmat salah satu tim kuasa hukum mengenai persidangan secara elektronik. Dalam argumentasinya, Habibus Shalihin menerangkan bahwa persidangan secara elektronik sungguh amat merugikan bagi para Terdakwa.

Di saat hakim ngotot menyampaikan bahwa sidang elektronik didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), maka sontak Penasihat Hukum Terdakwa pun membantah dan mempertanyakan bahwa ‘Sebenarnya apa tujuan awal PERMA itu dibentuk? Bukankah status kedaruratan wabah covid-19 sudah tidak ada? Pada beberapa persidangan seperti kasus Ferdy Sambo, Tedy Minahasa dan kasus para koruptor disidangkan secara offline. Apakah karena Terdakwa adalah rakyat kecil yg notabene adalah petani sehingga pantas untuk diperlakukan demikian (diskriminatif).

Selain itu, adanya kendala-kendala yang terjadi di persidangan sebelumnya seperti sering terpentalnya JPU dari jaringan zoom. Kemudian para terdakwa yang bersidang di dalam Lapas pun seringkali tidak bisa mendengarkan dan menyimak proses persidangan yang berjalan karena volume terlalu kecil. Bahkan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pun juga seringkali meminta agar mengulang kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun tim penasihat hukum karena kurang jelasnya suara.

Selanjutnya, menyinggung soal kekuasaan kehakiman, Habibus juga menyampaikan jika Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan ini, apakah akan dilaksanakan secara elektronik atau secara offline. Aturan main dalam persidangan adalah KUHAP bukan PERMA.

Di sela-sela penyampaian tersebut, dirinya juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada dua anggota Tim Pemantau dari Komisi Yudisial yang hadir dan mengikuti proses persidangan ini.

Bahwa atas nama tim penasihat hukum, dalam persidangan putaran ke delapan ini, Habibus meminta kepastian hukum agar terdakwa dan para saksi dihadirkan secara tatap muka (offline) dalam ruang persidangan.

Di akhir persidangan, hakim memutuskan bahwa sidang diskors dan dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2023 dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa dan saksi dalam ruang persidangan secara offline.

Dicatat

“Dicatat,” begitu tanggapan majelis hakim ketika penasihat hukum (PH) Trio Pejuang Agraria Pakel pada akhir persidangan kembali meminta, agar sidang dilaksanakan secara offline. PH yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (Tekad Garuda) meminta hal itu, dengan alasan sidang online tidak efektif, dan ada dugaan saksi saat menjawab pertanyaan diarahkan oleh JPU.

“Dicatat,” sedatar itulah jawaban majelis hakim.

Hari ini (12/7/2023), sidang perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) telah memasuki putaran yang ke-7.

Sidang baru dimulai jam 13.14 WIB ini agendanya adalah pemeriksaan 2 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Amal Firmansyah dan Wikanto.

Seperti putaran yang sebelumnya, sidang ini pun tetap dilaksanakan secara hybrid (campuran online & offline). Saksi diperiksa di kantor JPU, sementara terdakwa memberikan tanggapannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Keterangan Amal Firmansyah (Kepala Bagian Sinder Afdeling Gunung Wongso, ia mulai bekerja di PT. Bumi Sari sejak tahun 1983 sampai sekarang). Yang dimaksud saksi mengenai berita bohong adalah akta 1929 itu tidak sah, saksi mendengar dari Suparmo.

Pada saat pemeriksaan saksi Amal Fimansyah, terdakwa tidak diberikan kesempatan bertanya kepada saksi walau terdakwa telah menyampaikan keinginannya untuk bertanya kepada saksi. Hakim hanya menyuruh untuk menanggapi terkait keterangan saksi yang dianggap tidak benar. Dengan Pertimbangan, bahwa pertanyaan terdakwa telah diwakili oleh PH. Sampai pemeriksaan saksi berakhir, terdakwa tidak diberikan kesempatan bertanya. Jika ingin bertanya harus disampaikan lewat penasehat hukumnya.

Sedangkan keterangan Saksi Wikanto (Security PT. Bumi Sari dari 1995 sampai Sekarang), ia banyak menerangkan mengenai penebangan pohon dan pengrusakan pos. Saksi tidak mengetahui mengenai akta 1929 dan HGU PT. Bumi Sari.

Pemeriksaan saksi pada putaran ke-7 sidang ini, teknisnya saksi langsung diperiksa untuk 3 perkara sekaligus, kemudian setiap terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi.

bebaskanTigaWargaPakel

hentikankriminalisasi

solidaritastanpabatas

rebutkembalipakel

SIARAN PERS SWARAWANGIBEBASKAN TRIO PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DESA ALASBULUH, BANYUWANGI

BANYUWANGI JUARA 1 KRIMINALISASI PEJUANG LINGKUNGAN

Pada 6 Januari 2020, di fanpage yang dikelolanya, Wahana Lingkungan  Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur merilis catatan. bahwa sepanjang tahun 2015-2019 di Jawa Timur (Jatim) telah terjadi 12 kasus besar benturan antara kepentingan industri dengan kepentingan lingkungan serta kepentingan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya. Dari 12 kasus tersebut, sektor industri pertambangan dan kehutanan menjadi penyumbang konflik utama. Keduabelas kasus tersebut, telah mengakibatkan setidaknya 87 warga menjadi korban, sebagian besar dipenjara, sebagian lagi mengalami siksaan fisik, bahkan juga tertembak peluru aparat keamanan negara.

Dari 12 kasus tersebut, Banyuwangi menjadi kabupaten pemilik kasus terbanyak, yakni 4 kasus. Hal ini menyingkap fakta, bahwa di balik gempita pariwisata yang dilambungkannya, ternyata kabupaten ujung timur pulau Jawa ini memiliki catatan kelam bahwa: untuk skala Jatim, Banyuwangi adalah Juara 1 Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup. Itu catatan sepanjang 2015-2019, jika hari ini pada 27 Mei 2021 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis penjara bagi Ahmad Busiin, H. Sugiyanto, dan Abdullah (Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh, Banyuwangi) maka kian kuatlah Banyuwangi ditahbiskan sebagai Juara 1 Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup.

Banyuwangi sepertinya tak jera dengan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup. Setelah pada tahun 2018 kasus Budi Pego (Tumpang Pitu) dan Kasus Satumin (Songgon) mencuat, di tahun 2021 ini rupanya kriminalisasi pejuang lingkungan terjadi lagi. Kali ini mendera 3 warga Desa Alasbulu (Kec. Wongsorejo, Banyuwangi).

Didorong oleh keinginan untuk menyelamatkan desa dan tempat tinggalnya dari dampak buruk tambang galian C, pada tahun 2018, Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah (Trio Alasbuluh) bersama beberapa warga Desa Alasbuluh lainnya menghadang dump truk pengangkut material galian C. Aksi penghadangan dump truk milik PT Rolas Nusa Tambang (RNT) ini merupakan akumulasi dari buntunya beberapa langkah yang sudah ditempuh warga semenjak tahun 2014 dalam menolak operasi tambang tersebut.

Negara harusnya mengapresiasi perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya dan melestarikan lingkungan hidupnya ini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Aksi penghadangan yang sesungguhnya sudah sesuai prosedur administrasi pemberitahuan aksi tersebut justru berbuah pelaporan. Ujungnya, Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 15 April 2021 lalu, Jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Ahli hukum lingkungan hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, saat memberikan keterangannya secara daring dalam persidangan menyatakan, perkara yang mendera Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Karena kriteria SLAPP telah terdapat dalam Perkara Pidana Nomor 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw ini, maka kami, Suara Rakyat Banyuwangi (SWARAWANGI)  berpendapat, seyogyanya hakim menggunakan pasal anti-SLAPP.

Pasal anti-SLAPP yang dimaksud olehnya adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Berdasarkan semua itu, SWARAWANGI menyatakan:

1. Stop kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

2. Memohon Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan putusan bebas kepada Ahmad Busiin, H. Sugiyanto, dan Abdullah (Trio Alasbuluh), karena motif aksi yang dilakukan trio ini adalah murni motif penyelamatan lingkungan dan ruang hidup warga, bukan motif persaingan bisnis.

3. Mendesak institusi negara yang berwenang untuk mengusut kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa petani dan pejuang lingkungan Banyuwangi.

4. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII Afdeling Sidomulyo.

5.Mendesaak Kementrian BUMN untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada BUMN yang “melahirkan” anak perusahaan yang kegiatan justru bertentangan dengan kegiatan induk perusahaan.

Banyuwangi, 27 Mei 2021
Salam Juang,
SWARAWANGI

Suara Rakyat Banyuwangi (SWARAWANGI) terdiri dari: 
Formalin Alasbuluh, OPWB, Gempa, Rukun Tani Sumberrejo Pakel (RTSP), ForBanyuwangi, Sertawangi, PMII Banyuwangi, Laskar Hijau Banyuwangi, FNKSDA Banyuwangi, Solidaritas Warga Tumpang Pitu, Supermoto Rider Banyuwangi (SRB), Irama Afdol, Solidaritas Perjuangan, Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Jember, Aliansi Banyuwangi Bergerak, Aliansi Pelajar Banyuwangi, Baca Jalanan Banyuwangi

DALAM 1 HARI TERJADI 2 DEMONSTRASI TOLAK PERLUASAN TWA KAWAH IJEN

Pada hari Senin, 24 Agustus 2020 di depan Kantor Banyuwangi telah terjadi dua unjuk rasa penolakan perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Unjuk rasa pertama dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Peduli Ijen (API). Puluhan massa API bergerak pada pukul 10.20 WIB. Tak hanya berorasi di gerbang sisi timur, massa API juga bergerak ke gerbang utara Kantor Bupati Banyuwangi. Dua jam setelah itu, datang kelompok unjuk rasa berikutnya dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Banyuwangi.

Tak hanya berorasi, dua kelompok aksi ini juga membagikan pamflet (selebaran) kepada para jurnalis dan para pengguna jalan yang sedang melintasi lokasi aksi. Pamflet tersebut berisi 8 butir pernyataan sikap, yakni:

1. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) untuk melakukan moratorium izin-izin alih fungsi kawasan lindung dan/atau suaka alam.

2. Menolak Perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

3. Menolak rencana pembangunan cable car (kereta gantung) di Cagar Alam (CA) dan/atau Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

4.  Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut Surat Keputusan No. : 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang menjadi dasar perluasan TWA Kawah Ijen seluas 214,12 ha.

5. Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memperpanjang izin eksplorasi panas bumi di kawasan pegunungan Ijen

6. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membuat usulan pembatalan perluasan TWA di Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup kepada MenLHK

7. Mengecam keras kebijakan-kebijakan Bupati Banyuwangi yang justru mendorong percepatan alih fungsi kawasan lindung dan/atau kawasan suaka alam

8. Mendesak Bupati Banyuwangi menandatangi surat pernyataan penolakan perluasan TWA di Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

TOLAK PERLUASAN TAMAN WISATA ALAM (TWA) KAWAH IJEN MERAPI UNGUP-UNGUP

Pernyataan Sikap
Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM)

Kawasan hutan pegunungan Ijen secara geografis terletak antara 8°2’30” – 8°5’30” – 114°12’30 – 114°16’30” BT. Kawasan ini, di sebelah utara dibatasi oleh hutan lindung Gunung Remuk, dan di sebelah Barat di oleh jalan lintas Banyuwangi – Bondowoso. Di sebelah selatan dibatasi oleh aliran sungai Banyulinu dan sebelah timur dibatasi oleh Lereng Gunung Merapi.

Kawasan hutan pegunungan Ijen sudah sejak lama ditetapkan sebagai Cagar Alam (CA). Dasar hukum ditunjuknya kawasan pegunungan ijen sebagai CA adalah Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 46 tanggal 9 Oktober 1920 Stbl No. 736 dengan luas 2.560 ha. Selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 1981 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 10017/Kpts-II/Um/12/1981, sebagian dari kawasan CA Kawah Ijen ini difungsikan menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen dengan luasan  92 ha. Dan yang terbaru melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. : 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020 tanggal 30 Juli 2020 telah menetapkan sebagian CA Kawah Ijen Merapi Ungup-ungup diubah menjadi TWA seluas 214,12 ha. Dengan demikian luasan CA yang tersisa adalah 2.253,88 dan luasan TWA sebesar 306,12 ha.

Memang sangat miris, demi memenuhi hasrat pariwisata, Pemerintah dengan kebijakannya menurunkan fungsi kawasan Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai Cagar Alam (CA). Perubahan luasan TWA Kawah Ijen dari 92 ha menjadi 306,12 ha bukanlah luasan yang sedikit.

Mari kita lihat apa sebenarnya Cagar Alam itu? Apa dampak dari diturunkannya fungsi CA menjadi TWA? siapa yang lebih diuntungkan dari adanya TWA? Dan apa yang sebenarnya terjadi?
Berdasarkan UU No. 5/1990 pasal 1 ayat (10), Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Keberadaan kawasan lindung dan kawasan suaka alam seperti cagar alam sangatlah dibutuhkan bagi keseimbangan ekologis sebuah pulau. Seharusnya perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan dengan tetap memperhatikan keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional (vide pasal 2 PP 104 Tahun 2015).

Idealnya, agar ekologi sebuah pulau tetap seimbang maka 30 persen dari luasan pulau itu harus tetap sebagai hutan. Hutan—khususnya yang berstatus sebagai kawasan lindung dan/atau suaka alam—keberadaannya  diperlukan manusia (khususnya hutan Pulau Jawa) karena fungsi-fungsi yang diemban oleh hutan itu sendiri sebagai rumah terakhir satwa lindung berkembang biak, sebagai kawasan resapan air yang menjamin kesinambungan kebutuhan air penduduk P Jawa maupun kebutuhan pangan (karena pertanian pun membutuhkan keberlanjutan pasokan air).

Sayangnya, dari tahun ke tahun jumlah luasan hutan P. Jawa kian menyusut. Pada tahun 2006, Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat luas hutan P. Jawa tinggal 11 persen. Sementara pada Agustus tahun 2016,  Departemen Hukum Lingkungan – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penyelenggara “Forum Akademisi untuk Reposisi Tata Kelola Hutan Jawa” memiliki data jika luas hutan P. Jawa tinggal 3 juta hektar (kurang lebih 4,3 persen luasan pulau).

Dengan hutan seluas 4,3 persen dari luasan pulau, hutan P. Jawa harus menyangga kebutuhan pangan, air, dan oksigen kurang lebih 4.600 desa. Sayangnya, kondisi ini disikapi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan sikap yang jauh dari harapan. Susutnya hutan di Jawa yang semestinya disikapi dengan upaya menjaga kawasan lindung dan cagar alam yang tersisa, justru disikapi sebaliknya oleh KLHK. Lewat keputusan-keputusannya, KLHK justru mempermudah terjadinya alih fungsi kawasan lindung dan kawasan suaka alam.

Status lindung dan/atau status suaka alam atas sebuah kawasan, oleh penguasa dipandang sebagai penghalang kepentingan investasi. Karena itu, demi masuknya investasi, maka status lindung sebuah kawasan diturunkan. Kawasan lindung dikorbankan demi kepentingan modal. Hal ini pula yang terjadi dalam perluasan CA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup.

Bagi kami, Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Banyuwangi (ForkoMM), sulit untuk tidak menghubungkan perluasan CA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup ini dengan rencana pembangunan cable car (kereta gantung).

Apakah hanya itu penetrasi investasi di kawasan Ijen? Sayangnya tidak! Selain berada di bawah bayang-bayang ancaman kepentingan investasi parawisata, Ijen juga berada dalam ancaman eksplorasi proyek panas bumi milik PT Medco Cahaya Geothermal (MCG) seluas 62.620 ha.

Berdasarkan pemikiran di atas, ForkoMM menilai bahwa dalam membuat keputusan perluasan TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup ini, Pemerintah hanya mengedepankan sisi profit (kapital) tanpa mengindahkan keberadaan ekosistem, baik flora dan fauna serta keselamatan warga dari ancaman bencana alam.
Karena itu, dengan ini ForkoMM menyatakan sikap :

1. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut Surat Keputusan No. : 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020 tanggal 30 Juli 2020;
2. Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membatalkan penurunan fungsi Cagar Alam (CA) Kawah Ijen yang kini menjadi Taman Wisata Alam (TWA);
3. Mendesak Bupati Banyuwangi dan Gubernur Jawa Timur untuk membatalkan dan/atau menggagalkan segala bentuk proyek pembangunan di kawasan Pegunungan Ijen dengan alasan Pariwisata yang sebenarnya malah merusak keberadaan ekosistem, baik flora dan fauna serta mengancam keselamatan warga dari ancaman bencana alam.

ForkoMM, contact person: D.F. Ismail, HP 0821 3232 42024

Agung Wardana: Budi Pego Korban SLAPP

Siaran Pers Tekad Garuda

Agung Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, pengajar di Departemen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) menilai, Heri Budiawan alias Budi Pego adalah korban Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Hal ini disampaikannya saat dihubungi via email oleh Tim Media Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda) kemarin (06/01/19).

Alumnus Murdoch University ini menyatakan, di Amerika Serikat, indikasi adanya SLAPP “ditandai” dengan adanya gugatan perdata terhadap individu atau organisasi  yang terlibat dalam advokasi  atau gerakan yang membela kepentingan publik. Dalam bahasa agak kasar, bisa dikatakan SLAPP adalah tindakan negara “membalas” organisasi atau individu pelaku advokasi dengan cara melayangkan gugatan perdata.

“Nah, kalau di Indonesia hal itu berbeda. SLAPP di Indonesia bukan dalam bentuk gugatan perdata. Di Indonesia, SLAPP seringkali mengambil bentuk pembungkaman melalui tuntutan pidana. Perkara pidana yang dituduhkan pun adalah perkara pidana terhadap keamanan dan ideologi negara yang memiliki dimensi politis sangat kental. Dan negara dengan otoritasnya menjadi penafsir tunggal atas kejahatan ini. Dalam kasus Budi Pego, negara menjadi pemain utama pembungkaman aktivis lingkungan. Padahal dalam kasus lingkungan, negara diharapkan hadir menjadi penyeimbang atas ketimpangan relasi kuasa antara rakyat dengan korporasi,” katanya.

Master Hukum Lingkungan lulusan University of Nottingham ini berpendapat, kasus Budi Pego merupakan kasus yang dipaksakan. Agung memandang, “nuansa pemaksaan” dalam kasus Budi Pego tersebut—salah satunya—didorong oleh motif issue transformation (pengalihan Isu).

“SLAPP terhadap Budi Pego didorong oleh motif issue transformation. Artinya, kasus ini didesain untuk mengalihkan isu dan kekhawatiran masyarakat atas dampak penambangan emas Tumpang Pitu. Isu kekhawatiran atas dampak tambang emas, dialihkan menjadi sekadar permasalahan tindak pidana terhadap keamanan dan ideologi negara,” ujarnya.

Selain motif issue transformation (pengalihan Isu), Agung juga menengarai adanya motif conflict transformation (pengalihan konflik) dalam kasus Budi Pego ini. “SLAPP terhadap Budi Pego dipicu pula oleh motif conflict transformation (pengalihan konflik). SLAPP terhadap Budi Pego bertujuan untuk mengarahkan konflik Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan yang sejatinya bernuansa publik dan sosial, dialihkan menjadi sekadar konflik yang bernuansa pribadi. Konflik lingkungan berdimensi sosial, jadi dipersempit jadi konflik antara Budi Pego melawan keamanan dan ideologi negara,” tegasnya.

Motif forum transformation (pengalihan forum), sambung Agung, juga bisa ditangkap dalam kasus Budi Pego ini. “Saya menangkap, SLAPP terhadap Budi Pego berupaya untuk mengalihkan forum publik yang digunakan untuk melakukan advokasi dalam membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ke dalam forum pengadilan (yudisial) yang bersifat legal-formal,” katanya.

Secara akumulatif, imbuh Agung, ketiga motif tersebut melayani tujuan strategis yang lebih besar, yakni untuk memecah konsentrasi perjuangan rakyat. “Tujuan terselubung lainnya adalah menguras energi dan sumber daya para warga penolak tambang emas Tumpang Pitu, serta mendorong terjadinya demoralisasi perjuangan. Harapannya, perjuangan rakyat melawan penambangan Tumpang Pitu akan meredup, dan korporasi dapat memenangkan konflik ini dengan bantuan negara,” tambahnya.

Berdasarkan telaah tersebut di atas, menurut Agung, semestinya perkara Budi Pego dilihat sebagai perkara SLAPP yang akar penyebabnya adalah konflik SDA dan lingkungan hidup. “Karena kasus ini adalah SLAPP yang berakar pada konflik SDA, maka konsekuensinya, ketentuan dan prosedur penanganan perkara semestinya mengikuti kekhususannya. Salah satunya, mensyaratkan hakim menggunakan pendekatan judicial activism dengan melakukan penafsiran progresif atas aturan hukum demi kepentingan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat. Hal ini sesuai prinsip in dubio pro natura. Namun sayangnya, alih-alih memutuskan berdasarkan judicial activism, hakim dari tingkat pertama hingga akhir justru memutuskan perkara ini berdasarkan ketakutan atas ‘hantu’ komunisme,” jlentrehnya.

Di penghujung emailnya, Agung menuliskan, jika menggunakan bahasa yang lebih lugas, Budi Pego adalah korban SLAPP yang dilakukan oleh korporasi yang meminjam tangan negara. SLAPP mendera Budi Pego karena Budi aktif dalam gerakan penolakan penambangan emas Tumpang Pitu di Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebagai catatan pelengkap, kasus Budi Pego ini bermula dari sebuah unjuk rasa yang berlangsung di tanggal 4 April 2017. Demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah warga penolak tambang emas Tumpang Pitu. Entah bagaimana awalnya, ada sebuah rekaman video yang menunjukkan keberadaan spanduk dengan gambar serupa palu dan arit di dalam demonstrasi tersebut. Keberadaan spanduk itulah yang menyebabkan Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Walau kemunculan spanduk tersebut di dalam demonstrasi terasa janggal, dan keberadaan spanduk tersebut misterius, pada tanggal 15 Mei 2017 Budi Pego tetap ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada tanggal 4 September 2017, setelah Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) telah lengkap, Budi pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Dwi Ratnasari, Cipto Andreas, dan Trimanto Budi Safaat.

Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.

Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.

Banyuwangi, 8 Januari 2019

[[ Tim Media Tekad Garuda ]]

keterangan foto: Agung Wardana (sumber: Facebook)

——

Narahubung:
Abdul Wachid Habibulloh, HP: 0878-5395-2524
Ahmad Rifai, HP: 0852-3478-0456

—-

*
Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) adalah tim kerja advokasi yang terdiri dari beberapa organisasi non-pemerintah (ornop), antara lain: LBH Surabaya, Walhi Jatim, ForBanyuwangi, LBH Disabilitas Jatim, LPBH PCNU Banyuwangi, Eknas Walhi, KontraS Surabaya, Jatam.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai