Aneh! Postingan di Tahun 2022 Justru Akibatkan Keonaran di Tahun 2018

Siaran Pers TeKAD GARUDA

Selasa (19/9/2023), persidangan kasus 3 petani Pakel (Mulyadi, Untung, dan Suwarno) telah memasuki putaran yang ke-23, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) selaku tim Penasihat Hukum (PH) 3 petani Pakel. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Ahmad Sofian,S.H, M.A.

Akademisi dari Universitas Binus, Jakarta tersebut memberikan keterangan ahlinya terkait dakwaan pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berisikan penyiaran berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan Masyarakat.

Kriminalisasi 3 petani Pakel yang dianggap menyiarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran ini bersumber pada sebuah siaran di salah satu channel youtube. Siaran itulah yang kemudian dianggap berakibat pada adanya keonaran dikalangan Masyarakat. Ini aneh sekaligus mengherankan!

Sejak awal TeKAD GARUDA menilai, bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat yang terjadi karena sumber siaran channel youtube yang dimaksud.

Lebih aneh lagi di dimensi waktunya. Siaran youtube yang dimaksud itu termuat pada tahun 2022, sedangkan akibat atau keonaran yang disampaikan oleh JPU melalui surat dakwaan terjadi pada tahun 2018.

Aneh! Postingan di tahun 2022 mengakibatkan keonaran di tahun 2018.

Dengan begitu, peristiwa sebab-akibat yang dimaksud tidak terpenuhi, karena akibat baru bisa muncul setelah adanya sebab.

“kalau saya lihat yang pertama dari bab perbuatan. Saya melihat bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 14 dan 15 UU 1/46. Karena menyebarkan itu mendistribusikan ke khalayak, sementara terdakwa tidak menyebarluaskan. Justru terdakwa dimanfaatkan oleh pihak lain, dan kemudian dokumen disebarkan. Yang kedua soal keonaran yang dimaksudkan dalam pasal 14 dan 15 UU 1/46 adalah kekacauan atau keonaran yang massif dalam Masyarakat, sedangkan bentrok dan demontrasi bukan dalam konteks keonaran. Yang ketiga sikap batin jahat dari terdakwa sebetulnya bukan pada inginnya muncul sebuah keonaran melainkan mengkonfirmasi apakah dokumen mereka asli atau tidak, apakah mereka punya hak atau tidak. Tetapi ada pihak lain yang memanfaatkan atas dokumen yang dimiliki warga,” ujar saksi ahli Ahmad Sofian.

Peristiwa kriminalisasi pada 3 petani Pakel ini terlihat begitu dipaksakan, karena peristiwa yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi dan waktunya. JPU juga tak menjelaskan, penyiaran berita bohong seperti apa yang dimaksud dan melalui apa berita itu tersebar. Jika bersumber pada siaran channel youtube yang diunggah pada tahun 2022, kemudian disebutkan keonarannya terjadi pada tahun 2018 maka ajaran kausalitas mengenai sebab-akibat tidak terpenuhi. Penyebab justru muncul 4 tahun setelah akibat, adalah sesuatu yang jika penyebab muncul setelah akibat, karena logikanya akibat muncul setelah sebab.

Sejak awal keinginan warga desa Pakel itu sedernana. Mereka hanya ingin mendapatkan haknya untuk mengelola lahan yang sudah turun-temurun mereka perjuangkan tanpa ada keonaran.

Banyuwangi, 19 September 2023
TeKAD GARUDA

Sidang Trio Petani Pakel ke-22, Hakim PN Banyuwangi Harus Memahami Apa itu Konflik Agraria

Sidang Trio Petani Pakel sudah memasuki angka ke-22 tepat pada Rabu 13 September 2023. Agenda sidang ke-22 ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli mengenai duduk persoalan kriminalisasi trio petani Pakel yang tak lain diakibatkan oleh adanya konflik agraria. Sehingga hakim dapat melihat konteks kasus secara jernih, agar tidak salah dalam memberikan keputusan yang berakibat fatal, yakni terampasnya keadilan.

Sudah sejak awal kami dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) menyampaikan, bahwa kasus trio petani Pakel merupakan dampak panjang dari adanya konflik agraria di Pakel. Konflik ini muncul dikarenakan adanya ketimpangan penguasaan lahan, di mana banyak warga Pakel menjadi petani gurem, buruh tani dan buruh kebun lantaran tidak adanya alokasi dan akses tanah yang cukup. Yang semua itu merupakan dampak dari keberadaan konsesi perkebunan dan penetapan kawasan hutan di Desa Pakel.

Tak ingin berdiam diri terhadap ketimpangan tersebut, warga Pakel berupaya mengajukan hak-hak yang terampas akibat keberadaan HGU Perkebunan PT. Bumisari (untuk diketahui, HGU tersebut diberikan oleh otoritas pertanahan BPN Kabupaten Banyuwangi tanpa melihat kondisi sosial ekonomi warga)

Dalam pasang-surut upaya warga Pakel mempertahankan haknya tersebut, ternyata ada tindakan-tindakan culas untuk menghambat upaya warga, yakni dengan menebar aneka kriminalisasi dan intimidasi. Dan tentulah kriminalisasi dan intimidasi tersebut bertujuan menakut-nakuti warga, agar warga gentar memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.

Hal ini pun turut disampaikan dengan jelas oleh Dr. Satyawan Sunito, pensiunan dosen Sosiologi Pedesaan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga dewan pembina Sayogjo Institute. Alumnus Rijksuniversiteit Leiden Belanda dan Kassel University Jerman ini menerangkan, bahwa kriminalisasi yang dihadapi oleh trio petani Pakel ini adalah dampak yang timbul dari konflik agraria.

Ahli yang sudah makan asam garam penelitian perdesaan dan agraria ini pun menjelaskan mengenai konflik agraria. Ia menyampaikan, bahwa agraria bukan hanya pertanahan, tapi juga mencakup hak atas tanah, pengelolaan dan sumber daya alam. Karena agraria sendiri adalah hal-hal yang berhubungan dengan bumi yaitu apa yang ada di atas, dan di bawah bumi, bahkan udara, dan juga membahas hubungan antara manusia dengan manusia.

Dari definisi tersebut, Dr. Satyawan menerangkan jika konflik agraria tidak melulu soal sengketa pertanahan dan kepemilikan, tetapi juga mencakup konfilk yang diakibatkan ketimpangan penguasaan, kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya agraria (termasuk sumber daya alam) sehingga timbul perseteruan di situ. Pakel adalah contoh di mana hal tersebut terjadi.

Mengenai perjuangan warga Pakel, sudah jelas merupakan bentuk untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah digaransi dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yakni hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lalu hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan : “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” yang termuat dalam pasal 28 A. Ini juga yang menjadi dasar mengapa Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 beserta turunannya hadir. Tentunya untuk memberikan hak bagi warga negara Indonesia untuk hidup layak dan sejahtera.

Dalam amatan TeKAD GARUDA, selama sidang digelar sebanyak 22 kali, ditemukan fakta bahwa kasus ini merupakan murni konflik agraria sebagaimana menurut keterangan saksi dari BPN Banyuwangi dan diperkuat oleh keterangan Ahli. Maka oleh sebab itu, dalam menyelesaikan perkara ini, secara prinsip, seharusnya Majelis Hakim mengacu pada Permen ATR/BPN No.11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang kemudian dicabut melalui dengan Permen ATR/BPN No. 21 tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Ini penting, agar jangan sampai terjadi preseden buruk dalam peradilan kita, yakni malah melegitimasi perkara ini diselesaikan dengan pidana.

Sudah seharusnya Majelis Hakim memahami konteks kasus, asal muasalnya atau akarnya agar tidak ada hak yang terampas. Warga Pakel sudah terampas hak-haknya dan tidak menikmati kemerdekaan atas tanah, malah harus menerima pil pahit yakni diperkarakan kala meminta hak-haknya dipenuhi.

Sebagai penutup, Indonesia didirikan atas keringat dan perjuangan rakyat tak terkecuali leluhur warga Pakel. Mereka berjuang meruntuhkan kolonialisme, agar mendapatkan hak penuh atas pengelolaan bumi dan air untuk kesejahteraan bersama. Perkebunan adalah sisa-sisa kolonialisme yang masih bercokol dan memakan tanah-tanah warga.

Merujuk kepada semangat UUPA dan fakta ketimpangan penguasaan lahan, maka sudah seharusnya tanah-tanah rakyat yang telah dilahap oleh institusi penerus watak kolonialisme itu diberikan kembali kepada warga yang berhak.

Apakah adil jika perusahaan menguasai ratusan hektar, sementara ada ribuan warga yang tidak bertanah dan memiliki tanah yang sempit sebagaimana yang terjadi di Pakel?

Banyuwangi, 13 September 2023
TeKAD GARUDA


Keterangan foto: Dr. Satyawan Sunito (berbaju putih) mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sebelum menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli dalam sidang ke-22 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung).

Trio Pakel Adalah Korban Konflik Agraria

Rilis Sidang ke 15 dan 16

Sidang ke 15 yang digelar pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023, dan sidang ke 16 tanggal 24 Agustus 2023, masing-masing memiliki agenda berbeda, yakni pada sidang ke 15 dengan agenda penyampaian saksi ahli, sedangkan agenda sidang ke 16 adalah penyampaian saksi A De Charge (meringankan).

Pada gelaran sidang ke 15, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya mendatangkan saksi ahli untuk datang ke persidangan. Namun nyatanya saksi ahli dari pihak JPU tidak hadir, sehingga pernyataan saksi ahli disampaikan oleh JPU. Hal ini tentu bertentangan dengan etika saksi ahli yang seharusnya datang, serta bertentangan dengan peraturan yang ada.

Pengacara Publik TeKAD GARUDA yang juga dari LBH Surabaya Ramli Himawan menyampaikan, jika merujuk pasal 162 KUHAP, ada beberapa alasan yang melandasi hal tersebut. Pertama, terkait ketidakhadiran Ahli adalah satu meninggal dunia. Kedua berhalangan hadir karena alasan yang sah.

“Kami belum mengetahui alasan apa yang membuat Ahli tidak bisa hadir secara langsung untuk memberikan keteranganya, kemudian yang ketiga karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya, yang ke-empat dalam hal kepentingan negara. Bisa mungkin Jaksa menjelaskan keempat alasan tadi kepada Majelis Hakim, sehingga memang keterangan ahli dapat dibacakan, jika memang empat syarat tadi sudah memenuhinya,” jelas Ramli

Sementara pada gelaran sidang ke 16, agenda yang disampaikan adalah mengenai saksi meringankan, berdasarkan fakta lapangan yang terjadi saat itu. Dalam keterangannya, saksi A De Charge menyampaikan beberapa hal penting, seperti tidak ada upaya provokasi dari ketiga pejuanga agraria Pakel tersebut. Justru yang melakukan provokasi adalah Suparmo (pelapor) dan teman-temannya.

Ramli menyampaikan, bahwa memang tidak ada upaya provokasi dari ketiga warga Pakel tersebut, mereka adalah korban dari berkepanjangannya konflik agraria di Pakel. Menurut Ramli, pelaporan ini ada kaitannya dengan konflik, yang mana warga tengah berupaya mendapatkan hak atas tanah.

“Warga sendiri telah melaporkan kejadian konflik di Desa Pakel ke Kementerian ATR/BPN lalu Komnas HAM. Justru dengan adanya laporan pidana ini jadi menghambat penyelesaian konflik. Kasus pidana ini justru menghambat penyelesaian konflik, karena masalahnya jadi kabur,” terang Ramli

Ketiga petani Pakel ini adalah korban konflik agraria yang berkepanjangan. Kasus yang menimpa mereka berkaitan dengan perjuangan mendapatkan hak atas tanah, di mana ada banyak warga yang tidak bertanah, tetapi secara mengejutkan tanah yang masuk di Desa Pakel dimasukkan dalam HGU perkebunan, sehingga memantik konflik. Padahal seharusnya kepentingan warga yang tidak bertanah harus didahulukan daripada kepetingan segelintir orang seperti perusahaan.

PH Trio Pakel Tolak Keterangan Ahli dibacakan oleh JPU

Kemarin (22/8/2023), dalam sidang ke-15, ahli pidana yang harusnya memberikan keterangannya sebagai saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak dapat hadir. Ahli pidana tersebut tidak datang karena tidak bisa meninggalkan tugas mengajarnya sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Lantaran hal itu, JPU membacakan keterangan saksi ahli.

Tim Penasihat Hukum (PH) Trio Pakel menolak keterangan ahli dibacakan oleh JPU, karena hal ini tidak memenuhi alasan yang terdapat dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Selain itu, JPU hanya menunjukan surat pangilan, tanpa bisa menunjukan surat keberatan hadir dari ahli atau Institusinya.

Namun, Majelis Hakim tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan ahli pidana, dengan tetap mencatat keberatan PH, dan tetap mempertimbangkan dalam putusan apakah keterangan Ahli Pidana dipakai atau tidak.

Besok (24/8/2023) di hari ke-201 tragedi penyergapan Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, Untung), di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, sidang akan dilanjutkan.

Besok, sidang ke-16 perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel tersebut, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Tim PH.

Mari pantau dan kawal.

Ayo Dukung Kebebasan Tiga Petani Pakel dan Penyelesaian Konflik Agraria di Desa Pakel, Banyuwangi

Sidang ke-11 kriminalisasi trio petani Pakel, Banyuwangi kembali digelar pada 1 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Saat ini agenda sidang adalah pembuktian saksi dari jaksa penuntut umum. Pihak jaksa mendatangkan beberapa saksi, salah satunya pemilik PT. Bumisari, untuk memberikan keterangan dalam kasus penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada tiga petani Pakel yakni Mulyadi, Untung dan Suwarno.

Perlu diketahui, kasus ini merupakan rangkaian panjang dari konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel. Di mana warga yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel tengah berjuang mendapatkan hak atas tanahnya. Tanah yang seharusnya dikuasai dan dikelola oleh warga Desa Pakel, secara sepihak ditetapkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang haknya diberikan kepada perkebunan PT. Bumisari.

Akibat pemberian HGU yang tidak melihat kondisi sosial ekonomi warga, di mana banyak warga Desa Pakel merupakan buruh tani, buruh kebun, petani penggarap dan petani berlahan kecil. Hal ini dibuktikan dengan penguasaan lahan di Desa Pakel yang didominasi oleh PT. Bumisari dan Perhutani. Dengan jumlah penduduk yang mencapai hampir 2000 jiwa, tentu kondisi tersebut termasuk ketimpangan penguasaan lahan.

Atas hal itulah warga menagih haknya kepada negara untuk melakukan redistribusi lahan agar mengurangi ketimpangan penguasaan, salah satunya pada lahan yang kini bercokol HGU. Sebab proses pemberian HGU tidak melihat kenyataan di warga Desa Pakel dan dilakukan secara sepihak. Padahal mandat dari konstitusi sudah jelas, bahwa mereka yang tidak bertanah harus diutamakan dan didahulukan mendapatkan hak atas tanah, bukan malah memberikan pada perusahaan.

Hal ini semakin membuktikan bagaimana ketidakadilan terjadi. Bagaimana tidak ada perhatian dari BPN hingga pemerintah Banyuwangi mengenai banyak warganya yang menjadi korban ketimpangan penguasaan lahan. Akibatnya konflik terjadi, warga dikriminalisasi dengan dihadapkan pada skema hukum yang menghambat perjuangan mereka. Apalagi di tengah konflik agraria, pasti banyak usaha dan cara agar perjungan warga diredam.

Kasus kriminalisasi tiga petani Pakel adalah bentuk peredaman perjuangan warga, dan lepas tangannya negara baik dari ATR/BPN, BPN wilayah sampai pemerintah kabupaten. Serta menunjukkan ketidaktahuan kepolisian dan kejaksaan mengenai konflik agraria, sehingga memproses kasus yang memang punya indikasi membungkam upaya memperjuangkan hak atas tanah.

Apalagi pasal-pasal yang digunakan adalah pasal spesial terkait kejahatan level atas, berkaitan dengan keamanan negara, yakni penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Pasal ini, sebenarnya diterapkan dalam kondisi negara yang bergejolak dan ditujukan untuk menciptakan keamanan serta mencegah dan meredam kerusuhan. Tetapi, pasal ini malah dialamatkan ke warga di tengah perjuangan mereka menyuarakan dan mendesak pengakuan hak atas tanah di Desa Pakel.

Tentu ini akan menambah angka warga negara yang harus dibungkam suaranya karena memperjuangkan hak atas tanahnya dengan skema hukum pidana, sehingga menghambat perjuangan. Kriminalisasi di sektor agraria termasuk tinggi dan menjadi perhatian dunia internasional, termasuk kekerasan kepada petani yang berjuang mendapatkan hak atas tanah. Sampai kapan ketidakadilan akan terjadi? Sampai kapan petani yang memperjuangkan hak atas tanah harus terus menerus dianggap sebagai kriminal?

Semoga ada keadilan di negeri ini dengan membebaskan tiga petani Pakel yang dikriminalisasi dan segera ada penyelesaian konflik agraria di tanah Desa Pakel.

Sidang ke 8 Petani Pakel: Ada Indikasi Pelanggaran HAM di Pakel

Rilis Tekad Garuda

Pada 17 Juli 2023, pengadilan negeri Banyuwangi menggelar sidang ke-8 atas trio petani Pakel yang dikriminalisasi. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, namun diskors sampai digelar kembali pada 24 Juli 2023 dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. Sidang ke depan akan dilakukan secara offline, setelah sebelumnya diselenggarakan secara hybrid atau mekanisme sidang campuran online-offline.

Sidang ini dihadiri oleh keluarga dan warga, mereka dengan khidmat menyimak serta memperhatikan persidangan. Tentu di balik semua itu, mereka berharap tiga warga yang dikriminalisasi dengan dituduh menyebarkan berita bohong dapat segera bebas, berkumpul lagi bersama keluarga dan segenap anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Tuduhan penyebaran berita bohong dengan menggunakan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, sangat tidak relevan dan mengada-ada. Di mana peraturan tersebut dibuat untuk dalam situasi darurat yang berkaitan dengan keberlanjutan sebuah negara, misal kondisi yang tak terkendali. Sementara ini adalah kasus di mana tiga orang warga dituduh menyiarkan berita bohong hingga mengakibatkan keonaran di tengah konflik agraria.

Cukup mencengangkan jika dalam penjabaran pihak berwajib dari polisi hingga jaksa jika mengatakan keonaran dan chaos adalah aksi-aksi warga dalam memperoleh hak atas tanahnya, seperti aksi demonstrasi hingga mempertahankan lahan yang dicaplok semena-mena oleh HGU. Tentu, hal tersebut bukan termasuk kategori membahayakan NKRI, justru masuk kategori membahayakan perkebunan karena mencaplok wilayah desa di mana banyak warganya yang tak bertanah, jelas bertentangan dengan konstitusi. Sehingga pasal yang dituduhkan kepada warga, lebih ke membahayakan perkebunan bukan NKRI, lantas hukum dan aparatnya dibelokkan untuk membela siapa?

Kriminalisasi dan konflik agraria di Pakel adalah wujud pelanggaran HAM. Merujuk pada catatan ELSAM yang mengatakan bahwa pemidanaan terhadap Trio Pakel merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia yang berkaitan dengan konflik tanah dan sumber daya alam, Komnas HAM secara khusus telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7. Berkaitan dengan perkara ini, SNP No. 7

Paragraf 216 menegaskan bahwa pemidanaan secara tidak sah atau tidak proporsional dan perlu terhadap masyarakat setempat ataupun pihak luar yang menyampaikan penolakan terhadap praktik pemberian Hak Guna Usaha dll merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Karena itu kriminalisasi terhadap Trio Pakel (Mulyadi, Suwarno dan Untung) dalam perkara ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Bahkan ini bukan pertama kali terjadi, praktik pembungkaman berupa kriminalisasi terhadap masyarakat telah terjadi sebelumnya yang menyebabkan setidaknya 13 warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel dikriminalisasi dalam kurun waktu tahun 2020-2021.

Jelas warga Pakel dalam memperjuangkan hak atas tanahnya dilindungi UUD NRI 1945 pasal 33 dan 28 serta UUPA No 5 Tahun 1960 dan UU HAM No. 39 1999 dan sesuai mandat The Universal Declaration of Human Right, bahwa setiap orang berhak untuk bersuara, menyampailan protes, hidup yang layak, dan tidak diganggu dalam menjalani kehidupan. Semua pemenuhan hak tidak akan pernah terpenuhi kala konflik agraria masih eksis. Ini juga yang harus menjadi perhatian Majelis Hakim PN Banyuwangi yang memimpin sidang kasus Trio Pakel.

Apalagi eskalasinya terus naik akibat adanya kriminalisasi warga serta ketidaberpihakan institusi negara dalam penyelesaian konflik agraria. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar, kapan mata rantai kriminalisasi ini terputus? Jika konflik agraria tak kunjung menjadi prioritas penyelesaian oleh Negara melalui ATR/BPN khususnya untuk kasus Pakel.

Kena Skakmat PH Trio Pakel! Alasan Hakim Ngotot sidang elektronik pun berhasil dibantah telak!

Senin (17/07/2023), Ketua Majelis Hakim perkara Trio Pakel di-skakmat salah satu tim kuasa hukum mengenai persidangan secara elektronik. Dalam argumentasinya, Habibus Shalihin menerangkan bahwa persidangan secara elektronik sungguh amat merugikan bagi para Terdakwa.

Di saat hakim ngotot menyampaikan bahwa sidang elektronik didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), maka sontak Penasihat Hukum Terdakwa pun membantah dan mempertanyakan bahwa ‘Sebenarnya apa tujuan awal PERMA itu dibentuk? Bukankah status kedaruratan wabah covid-19 sudah tidak ada? Pada beberapa persidangan seperti kasus Ferdy Sambo, Tedy Minahasa dan kasus para koruptor disidangkan secara offline. Apakah karena Terdakwa adalah rakyat kecil yg notabene adalah petani sehingga pantas untuk diperlakukan demikian (diskriminatif).

Selain itu, adanya kendala-kendala yang terjadi di persidangan sebelumnya seperti sering terpentalnya JPU dari jaringan zoom. Kemudian para terdakwa yang bersidang di dalam Lapas pun seringkali tidak bisa mendengarkan dan menyimak proses persidangan yang berjalan karena volume terlalu kecil. Bahkan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pun juga seringkali meminta agar mengulang kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim maupun tim penasihat hukum karena kurang jelasnya suara.

Selanjutnya, menyinggung soal kekuasaan kehakiman, Habibus juga menyampaikan jika Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk mengatur jalannya persidangan ini, apakah akan dilaksanakan secara elektronik atau secara offline. Aturan main dalam persidangan adalah KUHAP bukan PERMA.

Di sela-sela penyampaian tersebut, dirinya juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada dua anggota Tim Pemantau dari Komisi Yudisial yang hadir dan mengikuti proses persidangan ini.

Bahwa atas nama tim penasihat hukum, dalam persidangan putaran ke delapan ini, Habibus meminta kepastian hukum agar terdakwa dan para saksi dihadirkan secara tatap muka (offline) dalam ruang persidangan.

Di akhir persidangan, hakim memutuskan bahwa sidang diskors dan dilanjutkan pada tanggal 24 Juli 2023 dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa dan saksi dalam ruang persidangan secara offline.

Dicatat

“Dicatat,” begitu tanggapan majelis hakim ketika penasihat hukum (PH) Trio Pejuang Agraria Pakel pada akhir persidangan kembali meminta, agar sidang dilaksanakan secara offline. PH yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumberdaya Alam (Tekad Garuda) meminta hal itu, dengan alasan sidang online tidak efektif, dan ada dugaan saksi saat menjawab pertanyaan diarahkan oleh JPU.

“Dicatat,” sedatar itulah jawaban majelis hakim.

Hari ini (12/7/2023), sidang perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) telah memasuki putaran yang ke-7.

Sidang baru dimulai jam 13.14 WIB ini agendanya adalah pemeriksaan 2 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Amal Firmansyah dan Wikanto.

Seperti putaran yang sebelumnya, sidang ini pun tetap dilaksanakan secara hybrid (campuran online & offline). Saksi diperiksa di kantor JPU, sementara terdakwa memberikan tanggapannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.

Keterangan Amal Firmansyah (Kepala Bagian Sinder Afdeling Gunung Wongso, ia mulai bekerja di PT. Bumi Sari sejak tahun 1983 sampai sekarang). Yang dimaksud saksi mengenai berita bohong adalah akta 1929 itu tidak sah, saksi mendengar dari Suparmo.

Pada saat pemeriksaan saksi Amal Fimansyah, terdakwa tidak diberikan kesempatan bertanya kepada saksi walau terdakwa telah menyampaikan keinginannya untuk bertanya kepada saksi. Hakim hanya menyuruh untuk menanggapi terkait keterangan saksi yang dianggap tidak benar. Dengan Pertimbangan, bahwa pertanyaan terdakwa telah diwakili oleh PH. Sampai pemeriksaan saksi berakhir, terdakwa tidak diberikan kesempatan bertanya. Jika ingin bertanya harus disampaikan lewat penasehat hukumnya.

Sedangkan keterangan Saksi Wikanto (Security PT. Bumi Sari dari 1995 sampai Sekarang), ia banyak menerangkan mengenai penebangan pohon dan pengrusakan pos. Saksi tidak mengetahui mengenai akta 1929 dan HGU PT. Bumi Sari.

Pemeriksaan saksi pada putaran ke-7 sidang ini, teknisnya saksi langsung diperiksa untuk 3 perkara sekaligus, kemudian setiap terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi.

bebaskanTigaWargaPakel

hentikankriminalisasi

solidaritastanpabatas

rebutkembalipakel

SIARAN PERS SWARAWANGIBEBASKAN TRIO PEJUANG LINGKUNGAN HIDUP DESA ALASBULUH, BANYUWANGI

BANYUWANGI JUARA 1 KRIMINALISASI PEJUANG LINGKUNGAN

Pada 6 Januari 2020, di fanpage yang dikelolanya, Wahana Lingkungan  Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur merilis catatan. bahwa sepanjang tahun 2015-2019 di Jawa Timur (Jatim) telah terjadi 12 kasus besar benturan antara kepentingan industri dengan kepentingan lingkungan serta kepentingan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya. Dari 12 kasus tersebut, sektor industri pertambangan dan kehutanan menjadi penyumbang konflik utama. Keduabelas kasus tersebut, telah mengakibatkan setidaknya 87 warga menjadi korban, sebagian besar dipenjara, sebagian lagi mengalami siksaan fisik, bahkan juga tertembak peluru aparat keamanan negara.

Dari 12 kasus tersebut, Banyuwangi menjadi kabupaten pemilik kasus terbanyak, yakni 4 kasus. Hal ini menyingkap fakta, bahwa di balik gempita pariwisata yang dilambungkannya, ternyata kabupaten ujung timur pulau Jawa ini memiliki catatan kelam bahwa: untuk skala Jatim, Banyuwangi adalah Juara 1 Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup. Itu catatan sepanjang 2015-2019, jika hari ini pada 27 Mei 2021 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis penjara bagi Ahmad Busiin, H. Sugiyanto, dan Abdullah (Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh, Banyuwangi) maka kian kuatlah Banyuwangi ditahbiskan sebagai Juara 1 Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup.

Banyuwangi sepertinya tak jera dengan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup. Setelah pada tahun 2018 kasus Budi Pego (Tumpang Pitu) dan Kasus Satumin (Songgon) mencuat, di tahun 2021 ini rupanya kriminalisasi pejuang lingkungan terjadi lagi. Kali ini mendera 3 warga Desa Alasbulu (Kec. Wongsorejo, Banyuwangi).

Didorong oleh keinginan untuk menyelamatkan desa dan tempat tinggalnya dari dampak buruk tambang galian C, pada tahun 2018, Ahmad Busi’in, H. Sugianto, dan Abdullah (Trio Alasbuluh) bersama beberapa warga Desa Alasbuluh lainnya menghadang dump truk pengangkut material galian C. Aksi penghadangan dump truk milik PT Rolas Nusa Tambang (RNT) ini merupakan akumulasi dari buntunya beberapa langkah yang sudah ditempuh warga semenjak tahun 2014 dalam menolak operasi tambang tersebut.

Negara harusnya mengapresiasi perjuangan warga dalam mempertahankan ruang hidupnya dan melestarikan lingkungan hidupnya ini. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Aksi penghadangan yang sesungguhnya sudah sesuai prosedur administrasi pemberitahuan aksi tersebut justru berbuah pelaporan. Ujungnya, Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan pada 15 April 2021 lalu, Jaksa menuntut mereka dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Ahli hukum lingkungan hidup Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D, saat memberikan keterangannya secara daring dalam persidangan menyatakan, perkara yang mendera Trio Pejuang Lingkungan Hidup Desa Alasbuluh ini termasuk dalam kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Karena kriteria SLAPP telah terdapat dalam Perkara Pidana Nomor 802/Pid.Sus/2020/PN.Byw ini, maka kami, Suara Rakyat Banyuwangi (SWARAWANGI)  berpendapat, seyogyanya hakim menggunakan pasal anti-SLAPP.

Pasal anti-SLAPP yang dimaksud olehnya adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berbunyi: “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Berdasarkan semua itu, SWARAWANGI menyatakan:

1. Stop kriminalisasi pejuang lingkungan hidup.

2. Memohon Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan putusan bebas kepada Ahmad Busiin, H. Sugiyanto, dan Abdullah (Trio Alasbuluh), karena motif aksi yang dilakukan trio ini adalah murni motif penyelamatan lingkungan dan ruang hidup warga, bukan motif persaingan bisnis.

3. Mendesak institusi negara yang berwenang untuk mengusut kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa petani dan pejuang lingkungan Banyuwangi.

4. Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII Afdeling Sidomulyo.

5.Mendesaak Kementrian BUMN untuk menertibkan dan memberi sanksi kepada BUMN yang “melahirkan” anak perusahaan yang kegiatan justru bertentangan dengan kegiatan induk perusahaan.

Banyuwangi, 27 Mei 2021
Salam Juang,
SWARAWANGI

Suara Rakyat Banyuwangi (SWARAWANGI) terdiri dari: 
Formalin Alasbuluh, OPWB, Gempa, Rukun Tani Sumberrejo Pakel (RTSP), ForBanyuwangi, Sertawangi, PMII Banyuwangi, Laskar Hijau Banyuwangi, FNKSDA Banyuwangi, Solidaritas Warga Tumpang Pitu, Supermoto Rider Banyuwangi (SRB), Irama Afdol, Solidaritas Perjuangan, Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) Jember, Aliansi Banyuwangi Bergerak, Aliansi Pelajar Banyuwangi, Baca Jalanan Banyuwangi

DALAM 1 HARI TERJADI 2 DEMONSTRASI TOLAK PERLUASAN TWA KAWAH IJEN

Pada hari Senin, 24 Agustus 2020 di depan Kantor Banyuwangi telah terjadi dua unjuk rasa penolakan perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen. Unjuk rasa pertama dilakukan oleh kelompok yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Peduli Ijen (API). Puluhan massa API bergerak pada pukul 10.20 WIB. Tak hanya berorasi di gerbang sisi timur, massa API juga bergerak ke gerbang utara Kantor Bupati Banyuwangi. Dua jam setelah itu, datang kelompok unjuk rasa berikutnya dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Banyuwangi.

Tak hanya berorasi, dua kelompok aksi ini juga membagikan pamflet (selebaran) kepada para jurnalis dan para pengguna jalan yang sedang melintasi lokasi aksi. Pamflet tersebut berisi 8 butir pernyataan sikap, yakni:

1. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) untuk melakukan moratorium izin-izin alih fungsi kawasan lindung dan/atau suaka alam.

2. Menolak Perluasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

3. Menolak rencana pembangunan cable car (kereta gantung) di Cagar Alam (CA) dan/atau Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

4.  Mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mencabut Surat Keputusan No. : 318/MENLHK/SETJEN/PLA.2/2020 tanggal 30 Juli 2020 yang menjadi dasar perluasan TWA Kawah Ijen seluas 214,12 ha.

5. Mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memperpanjang izin eksplorasi panas bumi di kawasan pegunungan Ijen

6. Mendesak Gubernur Jawa Timur untuk membuat usulan pembatalan perluasan TWA di Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup kepada MenLHK

7. Mengecam keras kebijakan-kebijakan Bupati Banyuwangi yang justru mendorong percepatan alih fungsi kawasan lindung dan/atau kawasan suaka alam

8. Mendesak Bupati Banyuwangi menandatangi surat pernyataan penolakan perluasan TWA di Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai