Diapit JPU (kiri) dan Penasihat Hukum (kanan), tampak ahli sedang memeriksa sebuah berkas.
Dalam putaran ke-7 sidang kasus Satumin, 13 September 2018 lalu, anggota Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) Hari Kurniawan, SH, bertanya tentang definisi tenurial kepada Tri Suwarto, S.Hut, ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas pertanyaan tersebut, Tri Suwarto yang merupakan Analis Hasil Hutan Wilayah VII Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur menjawab, “Kami mohon maaf. Kami kurang memahami. Nanti takut salah jawab.”
Ketidakpahaman ahli atas definisi tenurial tersebut, tak urung juga mengusik Ketua Majelis Hakim Saptono, SH, MH. Ketika hendak menutup sidang yang berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi itu, kepada JPU, Saptono mengatakan, “Carilah ahli yang menguasai persoalan, agar kita bisa mengeksplor persoalan ini. Karena masyarakat berhak tahu.”
Dijumpai seusai sidang, Advokat Hari Kurniawan mengungkapkan kekecewaannya atas jawaban Tri Suwarto. “Kasus Satumin ini adalah contoh nyata tentang apa itu konflik tenurial. Karena itu, sangatlah logis jika kami selaku kuasa hukum Satumin bertanya apa definisi tenurial kepada ahli yang diajukan JPU. Ternyata, untuk urusan definisi saja, ahli tersebut tidak mampu. Ini khan artinya JPU tidak cermat memilih ahli. Orang yang tidak kompeten kok diajukan sebagai ahli?” kata pengacara yang juga Ketua LBH Disabilitas Jawa Timur itu.
Penasihat Hukum yang akrab disapa Wawa itu juga mengaku heran, bagaimana mungkin ahli tidak mengetahui definisi tenurial, padahal pengertian tentang tenurial itu telah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.
“Menteri LHK itu pada tahun 2015 menerbitkan P-84 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015, red.) yang jadi pijakan penanganan konflik tenurial di kawasan hutan. P-84 itu sudah berusia 3 tahun, lho. Masak sih, ahli sebagai pegawai kehutanan tidak tahu P-84? Ini khan aneh? Lalu ngapain aja selama 3 tahun ini?” kata Wawa dengan nada kecewa.
Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pada bulan Desember 2015 telah menetapkan Peraturan Men-LHK Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan. Pada Pasal 1 Peraturan Men-LHK, pengertian konflik tenurial adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan, klaim penguasaan, pengelolaan, dan penggunaan kawasan hutan.
Jika merujuk pada pengertian konflik tenurial yang tercantum dalam Peraturan Men-LHK Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015, maka kasus yang mendera Satumin (petani Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kec. Songgon) tersebut termasuk dalam kategori konflik tenurial.
Walau kini Perhutani KPH Banyuwangi Barat berperkara dengan Satumin, sebenarnya mereka adalah mitra. Berdasarkan kronologi yang disusun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, pada tahun 1995, Perhutani KPH Banyuwangi Barat secara lisan mengizinkan Satumin untuk menanam jagung di sela-sela tanaman pinus milik Perhutani. Selanjutnya di tahun 2002, Satumin mendaftarkan dirinya sebagai penyadap getah pohon pinus yang tumbuh di hutan produksi Perhutani. Di tahun 2007, atas saran Asper Perhutani, guna menambah pendapatan, Satumin menanami sela-sela pohon pinus dengan cabai dan jahe.
Di tahun 2010 Satumin menjadi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Green Forest. Enam tahun kemudian, di 2016 Satumin menanam 200 bibit jahe dan kopi di wilayah kelola Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Mengetahui adanya penanaman kopi yang dilakukan Satumin, seorang Mantri Tanam bernama Mastur melarang keberlanjutan kegiatan penanaman tersebut. Akibat pelarangan itu, Satumin pun meninggalkan tanaman kopi dan jahe yang telah ditanamnya.
Dua tahun setelah meninggalkan tanamannya, Satumin pun berencana menjenguk jahe yang pernah ditanamnya. Pada tanggal 16 Januari 2018, Satumin bersama istrinya mendatangi tanaman-tanaman jahe yang dimaksud. Hanya berbekal cangkul, Satumin berupaya untuk mengeluarkan rimpang jahe dari dalam tanah, sementara Istrinya membantu membersihkan rimpang tersebut dengan tangan kosong.
Ketika sedang membersihkan rimpang-rimpang jahe itulah datang 4 orang Polisi Hutan (Polhut). 3 orang Polhut mencabut 20 batang tanaman kopi yang sebagian tumbuh liar. Lantas, 20 batang tanaman kopi tersebut diikatkaan ke cangkul Satumin. Lalu, para Polhut tersebut memaksa Satumin untuk memegang cangkul yang terikat dengan kopi kemudian, kemudian Polhut memotretnya.
Usai pemotretan, 4 orang tersebut membawa Satumin ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Songgon, Banyuwangi. Dua hari setelah itu, pada tanggal 18 Januari 2018 terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Songgon, Resor Banyuwangi Nomor: B/1/I/2018/SEK.SGN. Surat tertanggal 18 Januari 2018 tersebut menerangkan dimulainya Penyidikan tindak pidana “Perkebunan tanpa ijin di hutan lindung” yang diduga dilakukan oleh Satumin. Dalam surat itu, dijelaskan pula bahwa Perkebunan tanpa ijin yang dimaksud adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b yo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Terbitnya surat tersebut di atas berdampak pada rutinitas harian Satumin. Setiap pekan, Satumin harus menyediakan waktunya untuk melakukan wajib lapor. Sejak Januari 2018, setiap hari Senin dan Kamis, Satumin harus berangkat menuju Kantor Polsek Songgon untuk melaksanakan wajib lapor.
Puncaknya, pada tanggal 26 Juli 2018 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomer: Prin-281/RT.3/EP.3/07/2018. Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal yang sama Satumin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi.
^^^^^^^^^^
15 September 2018 TIM MEDIA FORBANYUWANGI
^^^^^^^^^^
Keterangan foto: Diapit JPU (kiri) dan Penasihat Hukum (kanan), tampak ahli sedang memeriksa sebuah berkas.
Satumin tengah berunding dengan tim penasihat hukumnya.
Dengan mengutip pendapat Ahli Hukum M. Yahya Harahap, SH, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria (Tekad Garuda) menilai tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa Satumin adalah perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri. Penilaian tersebut disampaikan Tekad Garuda lewat naskah eksepsi yang dibaca oleh Ahmad Rifai, SH, dalam sidang putaran kedua kasus Satumin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi, 21 Agustus 2018.
Penilaian Tekad Garuda ini didasarkan kepada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memenuhi kualifikasi jelas, cermat, dan lengkap. Ditemui seusai sidang, Rifai menyatakan, JPU tidak cermat dan tidak konsisten mengenai tempus (waktu) perbuatan terdakwa. “Dalam dakwaannya, JPU menyatakan penanaman kopi di Petak 1D kawasan hutan Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon itu dilakukan pada tanggal 15 Januari 2018, tapi di bagian lain dari dakwaannya JPU menguraikan penanaman kopi itu sudah berlangsung 2 tahun lalu. Ketidakkonsistenan JPU dalam soal kapan berlangsungnya peristiwa penanaman kopi ini menunjukkan bahwa JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan,” kata Rifai.
Selain tidak cermat dalam aspek waktu berlangsungnya perbuatan terdakwa Satumin, JPU juga tidak cermat dengan kedudukan Satumin sebagai petani tradisional individu. Jauhar Kurniawan, SH, anggota Tekad Garuda yang juga hadir dalam sidang Satumin menyatakan, JPU harusnya cermat memilah mana petani tradisional individu dan mana kelompok terorganisasi.
Menurut pengacara kelahiran Surabaya ini, pemilahan tersebut harus dilakukan karena berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan, yang dimaksud dengan perusakan hutan adalah kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi. “Nah, Satumin itu individu, bukan organisasi. Selain tidak memilahnya, JPU juga tak menjelaskan kedudukan Satumin. Apa kedudukan Satumin dalam kasus ini? Apakah Satumin itu petani tradisional ataukah Satumin itu kelompok terorganisasi?” jlentreh advokat yang pernah terlibat dalam pemantauan sidang kasus pembunuhan pejuang lingkungan Salim Kancil itu.
Ketidakkonsistenan dan ketidakcermatan JPU tersebut, menurut Jauhar menjadikan surat dakwaan JPU terkategori sebagai surat dakwaan yang membingungkan. “Kalau mengutip pendapat M. Yahya Harahap, SH; tindakan penegakan hukum yang menghadapkan terdakwa dengan surat dakwaan yang membingungkan itu dikualifikasikan sebagai perkosaan terhadap hak asasi atas pembelaan diri,” katanya.
Untuk diketahui, sesungguhnya Satumin bukanlah orang yang asing bagi Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Bahkan, Satumin dan Perhutani KPH Banyuwangi Barat sudah sejak lama bermitra. Di tahun 1995, Perhutani secara lisan mengizinkan Satumin untuk menanam jagung di sela-sela tanaman pinus milik Perhutani. Selanjutnya di tahun 2002, petani yang lahir di Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kec. Songgon itu mendaftarkan dirinya sebagai penyadap getah pohon pinus yang tumbuh di hutan produksi Perhutani. Di tahun 2007, atas saran Asper Perhutani, guna menambah pendapatan, Satumin menanami sela-sela pohon pinus dengan cabai dan jahe.
Di tahun 2010 Satumin menjadi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Green Forest. Enam tahun kemudian, di 2016 Satumin menanam 200 bibit jahe dan kopi di wilayah kelola Perhutani KPH Banyuwangi Barat. Mengetahui adanya penanaman kopi yang dilakukan Satumin, seorang Mantri Tanam bernama Mastur melarang keberlanjutan kegiatan penanaman tersebut. Akibat pelarangan itu, Satumin pun meninggalkan tanaman kopi dan jahe yang telah ditanamnya.
Dua tahun setelah meninggalkan tanamannya, Satumin pun berencana menjenguk jahe yang pernah ditanamnya. Pada tanggal 16 Januari 2018, Satumin bersama istrinya mendatangi tanaman-tanaman jahe yang dimaksud. Hanya berbekal cangkul, Satumin berupaya untuk mengeluarkan rimpang jahe dari dalam tanah, sementara Istrinya membantu membersihkan rimpang tersebut dengan tangan kosong.
Ketika sedang membersihkan rimpang-rimpang jahe itulah datang 4 orang Polisi Hutan (Polhut). 3 orang Polhut mencabut 20 batang tanaman kopi yang sebagian tumbuh liar. Lantas, 20 batang tanaman kopi tersebut diikatkaan ke cangkul Satumin. Lalu, para Polhut tersebut memaksa Satumin untuk memegang cangkul yang terikat dengan kopi kemudian, kemudian Polhut memotretnya.
Usai pemotretan, 4 orang tersebut membawa Satumin ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Songgon, Banyuwangi. Dua hari setelah itu, pada tanggal 18 Januari 2018 terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Songgon, Resor Banyuwangi Nomor: B/1/I/2018/SEK.SGN. Surat tertanggal 18 Januari 2018 tersebut menerangkan dimulainya Penyidikan tindak pidana “Perkebunan tanpa ijin di hutan lindung” yang diduga dilakukan oleh Satumin. Dalam surat itu, dijelaskan pula bahwa Perkebunan tanpa ijin yang dimaksud adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b yo Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 Thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Terbitnya surat tersebut di atas berdampak pada rutinitas harian Satumin. Setiap pekan, Satumin harus menyediakan waktunya untuk melakukan wajib lapor. Sejak Januari 2018, setiap hari Senin dan Kamis, Satumin harus berangkat menuju Kantor Polsek Songgon untuk melaksanakan wajib lapor.
Puncaknya, pada tanggal 26 Juli 2018 Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomer: Prin-281/RT.3/EP.3/07/2018. Berdasarkan surat tersebut, pada tanggal yang sama Satumin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banyuwangi.
^^^^^^^^^^
22 Agustus 2018 TIM MEDIA FORBANYUWANGI
^^^^^^^^^^
Keterangan foto: Satumin tengah berunding dengan tim penasihat hukumnya.
Lantaran terganggu debu tambang galian C milik PT Rolas Nusantara Tambang (RNT), Ibu Sumiati ini berangkat ke acara mediasi antara warga dengan RNT dan Pemerintah Desa Alasbuluh, Kec. Wongsorejo, Banyuwangi. Acara yang berlangsung 9 Agustus 2018 lalu di Kantor Desa Alasbuluh ini berjalan hampir ricuh karena adanya usulan voting.
Tak urung, usulan itu menyebabkan sejumlah warga penolak tambang galian C PT RNT tersebut walk out termasuk Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Alasbuluh (Formalin) Fathan Thamrin. Fathan mensinyalir usulan voting tersebut sudah didesain sebelumnya, tujuannya agar tambang galian C disetujui. Merasa demikian, Fathan pun walk out, begitu pula dengan Ibu Sumiati ini. Selain itu, Fathan juga kecewa dengan ketidakhadiran RNT dalam mediasi ini.
Dijumpai Tim Media ForBanyuwangi di dekat ruang mediasi, Ibu Sumiati menuturkan alasan penolakannya terhadap tambang galian C yang bertempat di Afdeling Sidomulyo PTPN XII itu. Menurut warga RT 10/RW I Dusun Krajan Desa Alasbuluh ini, sejak tambang galian C itu beroperasi pada 2014 lalu, dirinya telah mengalami gagal panen 2 kali. Gagal panen itu menurutnya disebabkan oleh banjir sebagai dampak tambang galian C.
Pengurus Formalin Ahmad Sayuti menuturkan, sebelumnya tak pernah ada banjir besar di Desa Alasbuluh. Banjir besar baru ada setelah tambang galian C beroperasi. Untuk diketahui, pada30 hingga 31 Desember 2017 telah terjadi banjir besar. Banjir tersebut telah menyebabkan ladang seluas 10 hektar terendam air setinggi 30 cm. Banjir ini telah menyebabkan putusnya 2 jembatan yang ada di Dusun Umbulsari, Desa Alasbuluh. Putusnya dua jembatan tersebut menyebabkan terganggunya akses dan mobilitas sekitar 400 Kepala keluarga (KK).
Sebagai informasi, Juli 2018 lalu, ratusan warga bersama 4 organisasi lokal Wongsorejo berunjuk rasa menolak ekspansi tambang galian C dan rencana pembangunan Kawasan Industri Wongsorejo (KIW) . ^^^^^^^^^ . 20 Agustus 2018 TIM MEDIA FORBANYUWANGI . Keterangan video: Pernyataan Ibu Sumiati tentang dampak tambang galian C. . #wongsorejomilikkita #wongsorejotolakkiw
Data 22 Oktober 2013 sampai dengan 9 Agustus 2018. Diramu oleh Litbang ForBanyuwangi.
22 Oktober 2013 PT Rolas Nusantara Tambang (PT RNT) berdiri. PT RNT ini berkedudukan di Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. RNT merupakan anak perusahaaan dari PT Perkebunan Nusantara XII (PTPN XII) dan PT Rolas Nusantara Mandiri (RNM). RNT direncanakan melakukan proses sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan batuan yang meliputi: penyeledikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan serta kegiatan pasca-tambang. RNT didirikan dengan modal sebesar Rp 80 Milyar. Modal tersebut dengan komposisi 30 persen bersumber dari PTPN XII dan RNM, sementara 70 persen-nya berasal dari kredit perbankan.
11 Desember 2013 Terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham PT RNT. Saham PT RNT dimiliki oleh PTPN XII sebesar 95 persen, sisanya 5 persen dimiliki PT RNM. Perubahan komposisi kepemilikan saham tersebut berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT RNT Nomor: 01/RNT/RUPS/XII/2013 tentang Perubahan Kepemilikan Saham serta penambahan Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha PT RNT.
29 Agustus 2014 PT RNT mulai melakukan operasi penambangan galian C di Afdeling Sidomulyo, Kebun Pasewaran, PTPN XII. Afdeling Sidomulyo secara administratif terletak di Dusun Sidomulyo, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur. Operasi ini dilakukan PT RNT setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menerbitkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi No. 545/03/KEP/429-207/2014. IUP tersebut terbit tanpa didahului dengan konsultasi publik.
17 Oktober 2014 Bertempat di Mushola Barokah (dekat rumah Pak Ndu) warga Sidomulyo melakukan musyawarah terkait keberadaan tambang galian C milik PT RNT. Secara mufakat, musyawarah ini menghasilkan kesepakatan bahwa masyarakat Sidomulyo tidak setuju dengan kegiatan penambangan galian C yang dilakukan PT RNT.
28 Oktober 2014 Masyarakat melakukan musyawarah yang membahas kondisi lingkungan hidup Dusun Sidomulyo, Desa Alasbuluh. Musyawarah ini dilakukan di Dusun Krajan II, diikuti kurang lebih 48 orang, beberapa di antaranya adalah: Ahmad Taufik (anggota DPRD Banyuwangi), Abu Soleh Said (Kades Alasbuluh), Sujiono (Kadus), Sugianto (anggota BPD Alasbuluh).
7 November 2014 Bertempat di Kantor Desa Alasbuluh dilakukan musyawarah antara warga Dusun Sidomulyo dengan PTPN XII Afdeling Sidomulyo. Dalam musyawarah yang dimulai pada pukul 08.00 WIB ini diperoleh kesepakatan sebagai berikut: 1. Truk besar pengangkut hasil panen tidak boleh masuk jalan Dusun Sidomulyo 2. Truk kecil (truk engkel) boleh masuk jalan Sidomulyo dengan syarat menggunakan tutup terpal 3. Diadakan penyiraman jalan Dusun Sidomulyo secara rutin oleh PTPN XII Afdeling Sidomulyo 4. Jalan yang rusak akan diperbaiki oleh PTPN XII Afdeling Sidomulyo 5. Pada saat warga hendak mengangkut hasil panennya dan sapi, maka pihak PTPN XII Afdeling Sidomulyo akan membuka portal jalan barat. 6. Warga diperbolehkan mengambil rumput yang ada di wilayah PTPN XII Afdeling Sidomulyo tanpa harus diadakan pemetaan dan pemetakan lahan rumput 7. Warga diperbolehkan menggembala sapi di wilayah PTPN XII Afdeling Sidomulyo, dengan syarat sapi tersebut diikat, tidak diikat dengan liar. Kesepakatan tersebut di atas dituangkan dalam naskah Berita Acara Musyawarah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Alasbuluh Abu Soleh Said.
11 Mei 2015 Karena 7 butir kesepakatan Musyawarah 7 November 2014 belum juga terrealisasi, maka Abdullah (warga Sidomulyo dan pelaku Musyawarah 7 November 2014) mengirim surat untuk menagih realisasi kesepakatan Musyawarah 7 November 2014. Oleh Abdullah, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Alasbuluh dan Kepala PTPN XII Afdeling Sidomulyo dengan tembusan kepada BPD Alasbulu, Kapolsek Wongsorejo, Danramil Wongsorejo, dan Camat Wongsorejo. Surat dari Abdullah ini tidak mendapatkan respon dari Kepala Desa Alasbuluh dan Kepala PTPN XII Afdeling Sidomulyo.
5 Agustus 2015 Karena suratnya yang bertanggal 11 Mei 2015 tak mendapatkan respon dari Kepala Desa Alasbuluh dan Kepala PTPN XII Afdeling Sidomulyo, maka Abdullah (warga Sidomulyo dan pelaku Musyawarah 7 November 2014) mengirim surat untuk menagih realisasi kesepakatan Musyawarah 7 November 2014. Seperti surat sebelumnya, Abdullah membuat tembusan surat tersebut kepada BPD Alasbulu, Kapolsek Wongsorejo, Danramil Wongsorejo, dan Camat Wongsorejo. Di dalam suratnya, Abdullah menjelaskan bahwa jalan Dusun Sidomulyo yang telah rusak semakin parah tingkat kerusakannya karena dilalui oleh dump truk yang bermuatan material galian C. Abdullah juga menjelaskan, bahwa hingga Agustus 2015 warga belum diperbolehkan mengambil rumput di wilayah PTPN XII Afdeling Sidomulyo. Menurutnya, rumput telah dipetak-petak dan dijual ke warga luar Sidomulyo. Dijelaskan pula oleh Abdullah, warga yang bertempat tinggal di ruas jalan utama Dusun Sidomulyo mulai terganggu jam istirahatnya lantaran hilir-mudiknya dump truk pengangkut material galian C. selain itu, aktivitas dump truk ini juga mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dua sekolahan, yakni Raudhatul Athfal (RA) Miftahul Ulum dan Madrasah Ibtida’iyah (MI) Nurul Islam.
27 Desember 2014 Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Wongsorejo menerbitkan surat rekomendasi nomor 009/MWC/A.I/L.33.01/XII/14. Dalam surat tersebut Pengurus MWC NU Kecamatan Wongsorejo merekomendasikan: 1. Adanya tinjau ulang terkait surat ijin Galian C 2. Adanya Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Galian C, khususnya masyarakat Alasbuluh dan sekitarnya 3. Adanya tinjau ulang dampak positif dan negatif rencana industrialisasi yang dicanangkan Pemkab Banyuwangi, sementara di Bajulmati telah dibangun Waduk sehingga lebih layak Kecamatan Wongsorejo dijadikan daerah agraris. Surat rekomendasi Pengurus MWC Wongsorejo tersebut ditandatangani oleh KH. Drs. Ali Hasan Kafrawi (Rois), H. Saifur Rozi Sholeh (Katib), A. Holili, SPd (Ketua), dan Nasruddin, Sag.
30-31 Desember 2017 Hujan selama 11 jam. Terjadi banjir besar. Menurut Pengurus Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Alas Buluh (Formalin) Ahmad Sayuti, sebelum tahun 2014 Desa Alasbuluh tak pernah mengalami banjir besar. Desa Alasbuluh mengalami banjir besar sejak tahun 2014, ketika tambang galian C PT RNT mulai beroperasi. Banjir besar di bulan Desember 2017 ini telah menyebabkan ladang seluas 10 hektar terendam air setinggi 30 cm. Banjir ini telah menyebabkan putusnya dua jembatan yang ada di Dusun Umbulsari, Desa Alasbuluh. Putusnya dua jembatan tersebut menyebabkan terganggunya akses dan mobilitas sekitar 400 Kepala keluarga (KK).
2 Juni 2018 Warga melakukan penghadangan terhadap truk pengangkut material galian C. Berdasarkan penuturan Abdullah (warga Sidomulyo, Desa Alasbuluh) yang merupakan pelaku aksi penghadangan, aksi tersebut disaksikan Kanit Binmas Polsek Wongsorejo Aiptu Imam Supii.
9 Juli 2018 Ratusan warga melakukan unjuk rasa dan long march dari Kantor Desa Alasbuluh menuju Kantor Desa Wongsorejo, hingga berakhir di Kantor Camat Wongsorejo. Empat organisasi yang berada di lingkup Kecamatan Wongsorejo menjadi peserta unjuk rasa ini. Empat organisasi tersebut adalah Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (OPWB), Organisasi Petani Perempuan Wongsorejo Banyuwangi (OP2WB), Gerakan Pemuda Pecinta Alam Wongsorejo (Gempa), dan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Alas Buluh (Formalin). Aksi bertujuan untuk menyuarakan penolakan warga atas rencana pembangunan Kawasan Industri Wongsorejo (KIW) dan ekspansi tambang galian C. Aksi ini juga bertujuan untuk menyikapi acara pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) yang berlangsung di Hotel Ilira, Banyuwangi.
25 Juli 2018 Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi membuat Surat Panggilan nomor S.PGL./432/VII/2018/SATRESKRIM. Surat tersebut bertujuan untuk meminta keterangan dari Dullah (warga Dusun Krajan 2 RT 10/RW 1 Desa Alasbuluh) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaiman dimaksud dalam pasal 406 KUHP (atas nama pelapor: Reni Sandra Octaviani). Kepada Tim Media ForBanyuwangi, Abdullah menyatakan, surat panggilan tersebut ada hubungannya dengan aksi warga menghadang truk pengangkut material galian C pada tanggal 2 Juni 2018.
6 Agustus 2018 Pemerintah Desa Alasbuluh menerbitkan surat nomor 005/53/429.504.2003/2018 dengan perihal Mediasi Masyarakat Sidomulyo. Dalam surat tersebut tertulis “Acara: Musyawarah terkait tambang dengan PT Rolas Nusantara Tambang (RNT)”. Atas nama Sekretaris Desa Alasbuluh, surat ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Alasbuluh Mathuri.
9 Agustus 2018 Bertempat di Kantor Desa Alasbuluh berlangsung mediasi sebagaimana yang dimaksud oleh surat Pemerintah Desa Alasbuluh nomor 005/53/429.504.2003/2018. Walaupun acara ini bertujuan untuk memediasi warga dengan PT RNT, namun kenyataanya pihak PT RNT justru tidak hadir. Acara ini tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran PT RNT. Hadir dalam acara ini Solihin (Sekretaris Camat Wongsorejo), Aiptu Imam Supii (Kanit Binmas Polsek Wongsorejo), Putu (Babinsa Alasbuluh), Suud (Kaur Pemerintahan Desa Alasbuluh), dan Mathuri (Kasi Kesejahteraan Desa Alasbuluh). Dalam acara ini, Wakil Ketua BPD Alasbuluh H. Sugianto menyatakan penolakannya terhadap keberadaan tambang galian C milik PT RNT. Penolakannya ini didasarkan keinginannya beserta keluarga untuk bisa menghirup udara bersih. Sugianto menyatakan, penolakannya terhadap keberadaan tambang galian C di PTPN XII Afdeling Sidomulyo juga didasarkan keinginannya untuk hidup tenang dan tentram. Menurutnya, keberadaan tambang galian C di PTPN XII Afdeling Sidomulyo telah memunculkan ketegangan antar-warga. Tegangnya hubungan antar-warga ini juga dikuatkan oleh Abdullah (warga Sidomulyo RT 10/ RW 1). Di dalam forum, Abdullah menyampaikan bahwa sebelum hadirnya tambang milik PT RNT, hubungan antar-warga baik-baik saja. Namun situasi berubah sejak hadirnya tambang galian C PT RNT. Menurut Abdullah, semenjak adanya tambang galian C, suasana antar-warga jadi tegang. Muncul pula suasana saling fitnah dan saling ancam. Abdullah menceritakan, dirinya pernah dapat ancaman lewat telepon selular gara-gara aktivitasnya yang gencar menolak tambang galian C. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini berubah menjadi sedikit tegang pada pukul 10.35 WIB. Hal ini dipicu oleh usulan voting yang digulirkan oleh Achmad Syaifullah, M.Pdi (yang akrab dipanggil Ustad Syaiful). Ustad Syaiful berpendapat, voting mesti ditempuh apabila musyawarah tak melahirkan titik temu. Usulan voting untuk penentuan terus-tidaknya operasi tambang galian C PT RNT ini menurut Abdullah tidak tepat, karena urusan keselamatan dan kemaslahatan warga tidak bisa di-voting. Usulan voting ini juga menyebabkan Ketua Formalin Fathan Thamrin melakukan aksi walk out (keluar). Saat dijumpai di luar forum, kepada Tim Media ForBanyuwangi, Fathan menyatakan, bahwa dirinya menduga ada desain agar acara mediasi ini berujung dengan voting. Fathan juga menilai, acara mediasi ini cacat secara hukum karena yang menandatangani surat undangan mediasi bukan Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa, ataupun Sekretaris Desa. Fathan juga menduga, sebelum acara berlangsung sudah ada penggiringan opini agar warga menyetujui diteruskannya tambang galian C PT RNT. Melihat gelagat akan diteruskannya voting, kelompok warga yang menolak tambang galian C PT RNT akhirnya bersama-sama melakukan walk out. Sumiati (45 th), warga Sidomulyo RT 10/ RW 1 yang siang itu juga melakukan walk out, menyatakan gagal panen adalah alasannya untuk menolak tambang galian C PT RNT. Saat ditemui Tim Media ForBanyuwangi di luar forum, ibu 2 anak ini menceritakan, banjir yang disebabkan kegiatan penambangan galian C telah membuatnya mengalami dua kali gagal panen secara berturut-turut sejak tahun 2017.
^^^^^^^^^^
Tim Media ForBanyuwangi 12 Agustus 2018
^^^^^^^^^^
Keterangan foto: suasana di sisi luar Kantor Desa Alasbuluh ketika berlangsungnya acara mediasi pada 9 Agustus 2018 lalu
Tangis memang tak ada urusannya dengan jenis kelamin. Baik pria maupun wanita, tetap sama-sama berpotensi menitikkan air mata. Begitu juga dengan Suranto. Lelaki 63 tahun itu menitikkan air matanya ketika putranya yang bernama Satumin, mengabarkan status terbarunya. Hari itu Kamis 26 Juli 2018. Di pukul 12.15 wib, Satumin keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Di halaman kantor yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, siang itu Satumin memberi kabar kepada ayahnya, bahwa dirinya jadi tahanan Kejari Banyuwangi.
Tangan Suranto yang telah belasan tahun tertempa untuk menyadap getah pinus, siang itu bergetar. Tangan Suranto yang kapalan oleh kerasnya dunia tani itu tampak beberapa kali mengusap sudut matanya yang berkaca-kaca. Lelaki Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi itu duduk bersimpuh di paving halaman parkir Kejari Banyuwangi; Suranto tak percaya jika siang itu anaknya bakal menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi.
Semuanya bermula dari laporan Perhutani Banyuwangi Barat. Dengan menggunakan UU no. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan, Perhutani melaporkan Satumin ke polisi. Perhutani menilai Satumin telah berkebun tanpa izin. Penahanan Satumin adalah titik kulminasi dari wajib lapor yang mesti dijalaninya selama 5 bulan terakhir ini. Laporan Perhutani Banyuwangi Barat telah membuat Satumin dari bulan Maret 2018 harus rutin wajib lapor kepada Kepolisian setiap Selasa dan Kamis.
Di mata Ketua Laskar Hijau Banyuwangi Lukman Hakim, laporan Perhutani tersebut di atas adalah laporan yang aneh. “Satumin ini anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang selama ini telah banyak membantu Perhutani dalam pemanfaatan hasil hutan. Satumin pun berani berkebun di dalam hutan karena diizinkan oleh Adm. Jika memang kebun Satumin itu terlarang, mengapa baru sekarang dilaporkan? Jika kegiatan Satumin itu ilegal, kenapa tidak dari awal saja dilarang? Kenapa dulu kok diizinkan?” tanya Lukman.
Upaya mediasi sejatinya sudah dijalankan. Sehari sebelum Sutamin memenuhi panggilan Jaksa, beberapa pemangku kepentingan dan polisi telah melakukan mediasi. Menurut penuturan Lukman, Adm Perhutani Banyuwangi Barat tidak hadir dalam mediasi tersebut. “Namun lewat telepon, Adm Perhutani Banyuwangi Barat telah menyatakan bahwa kasus Sutamin ini tidak layak dinaikkan. Saya dan beberapa peserta mediasi coba mempercayai telepon Adm ini. Tapi hari ini yang terjadi justru sebaliknya. Adm Perhutani Banyuwangi Barat tetap menaikkan laporannya. Saya kecewa dengan sikap Adm Perhutani yang berlawanan dengan teleponnya. Berarti perhutani ingkar. Kalau begini kenyataanya, berarti perhutani itu justru menyengsarakan petani yang selama ini jadi mitra kerjanya,” kata Lukman sembari bersungut-sungut.
Kekecewaan yang sama juga dilontarkan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Jauhar Kurniawan, SH. Kuasa hukum Sutamin itu masygul dengan sikap Adm Perhutani Banyuwangi Barat. “Kami kecewa dengan sikap perhutani yang memilih untuk tetap menaikkan laporannya. Hari ini jaksa memutuskan untuk menahan Satumin. Sebagai sebuah proses hukum, kami hormati keputusan jaksa ini. Langkah kami selanjutnya adalah sesegera mungkin mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Jauhar.
SARAPAN BERSAMA MEGAPHONE. Seorang anggota Kamtis Family Banyuwangi tengah menikmati sarapannya di sela-sela aksi solidaritas untuk Budi Pego.
Musik tak hanya jadi media pencapai kegembiraan. Selain sebagai saluran aktualisasi, musik juga dijadikan media untuk melawan ketimpangan sosial dan regulasi pemicu degradasi lingkungan. Secara praksis, hal tersebut telah diperagakan oleh musisi Jerinx (Superman Is Dead) dan Mike (Marjinal). Terpantik oleh sikap yang selama ini telah dipilih oleh Jerinx dan Mike, komunitas Outsider Banyuwangi dan beberapa kota sekitarnya, hari Minggu 1 Juli 2018 lalu turun aksi di kawasan Patung Kuda Jalan Kepiting Banyuwangi.
Juru bicara Outsider Firman menjelaskan, kehadiran OSD (demikian biasanya Outsider disingkat) di kawasan Patung Kuda tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan kepada warga Tumpang Pitu yang hari itu sedang melakukan konvoi penjemputan Heri Budiawan alias Budi Pego.
“Tambang emas Tumpang Pitu adalah contoh kebijakan yang tak peduli lingkungan. Sementara, Budi Pego adalah korban dari kebijakan tersebut. Karena Jerinx dan Mike menyerukan kepada kami agar melawan kebijakan yang merusak lingkungan, maka di mata kami; kami dan Budi Pego itu ada di pihak yang sama. Karena itu, hari ini kami turun jalan untuk memberikan dukungan kepada warga Tumpang Pitu dan Budi Pego,” tutur Firman.
Sekadar informasi, Outsider adalah sebutan bagi penggemar band asal Bali Superman Is Dead (SID). Sebutan Outsider ini dikhususkan bagi mereka yang lelaki. Sedangkan, untuk penggemar perempuan disebut Lady Rose.
Hari itu Firman tak sendiri. Selain OSD, dua komunitas lainnya juga turun di kawasan Patung Kuda. Mereka Kamtis Family Banyuwangi (KFB) dan Solidaritas Perjuangan. Kamtis Family adalah komunitas penggemar band asal Yogyakarta Endank Soekamti, sementara Solidaritas Perjuangan adalah komunitas anak-anak muda Banyuwangi lintas minat yang telah beberapa kali turun aksi.
Militansi anak-anak OSD, Solidaritas Perjuangan, dan Kamtis Family Banyuwangi ini tak perlu diragukan lagi. Mereka rela selama 2 Jam menunggu konvoi warga Tumpang Pitu. lebih kurang 60 km jarak yang mesti ditempuh konvoi warga Tumpang Pitu. Jarak sejauh ini menjadikan waktu tempuh konvoi tersebut menjadi lama. Namun semua itu tak menyurutkan semangat anak-anak OSD, Solidaritas Perjuangan, dan Kamtis Family Banyuwangi. Mereka tetap menunggu konvoi tersebut tiba melintas kawasan Patung Kuda, Banyuwangi.
Demi menjaga kemurnian aksinya, anak-anak OSD, Solidaritas Perjuangan, dan Kamtis Family Banyuwangi ini membiayai sendiri aksinya. Fundraising (penggalangan dana) mereka lakukan sebelumnya lewat penjualan kaos dan merchandise lainnya. Bahkan banyak di antara mereka membawa bekal makanan dari rumah ketika hendak berangkat menuju kawasan Patung Kuda. Seperti yang tampak dalam foto, seorang anggota Kamtis Family Banyuwangi tengah menikmati nasi bungkus. “Ini sebenarnya sarapan yang telat. Tapi tak masalah. Demi Tumpang Pitu, ini tak masalah,” katanya sambil tertawa.
Sarapan yang rada telat? Memang iya. Pukul 08.00 wib anak-anak OSD, Solidaritas Perjuangan, dan Kamtis Family Banyuwangi ini telah berkumpul di Patung Kuda. Sementara konvoi warga Tumpang Pitu baru melintas pada pukul 10.19 wib. Namun urusan sarapan telat ini kalah oleh kegembiraan dan militansi mereka. “Lagian solusinya sederhana. Bisa diatasi oleh nasi bungkus yang kami bawa dari rumah,” ujar salah seorang dari mereka.
Tanggal 1 Juli 2018 lalu, Budi Pego bebas demi hukum berdasarkan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Demi Hukum Nomor: W15.PAS.PAS 21.PK.01.01.01-/35/. Berita acara yang ditandatangani oleh Plh Kepala Lapas Sunaryo, SH ini dibuat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 559/Pid.B/2018/PN Byw tanggal 1 Juli 2018.
Bebasnya Heri Budiawan alias Budi Pego ini disambut warga Tumpang Pitu lewat aksi konvoi Tumpang Pitu-Lapas Banyuwangi pulang pergi. Berbagai komunitas ikut berpartisipasi dalam aksi penyambutan bebasnya Budi Pego ini. Salah satu partisipan aksi ini adalah mereka yang tergabung dalam OSD, Solidaritas Perjuangan, dan Kamtis Family Banyuwangi.
“Kasus Budi Pego dan persoalan Tumpang Pitu ini adalah masalah lingkungan hidup. Kami ingin menunjukkan kepada semua pihak, bahwa masalah lingkungan hidup itu tak hanya menjadi urusan aktivis lingkungan. Masalah lingkungan hidup itu adalah masalah semua manusia, apapun etnisnya, agamanya, dan apapun ideologinya,” jlentreh Firman.
Untuk diketahui. Setelah 10 bulan berlalu, akhirnya Budi Pego bisa menghirup udara bebas di sela-sela upayanya menanti keputusan Mahkamah Agung.
Upaya banding dan kasasi telah dilakukan Budi Pego bersama para advokat yang tergabung dalam Tekad Garuda. Dalam siaran pers-nya belum lama ini, Tekad Garuda menyatakan, bahwa penjeratan Budi Pego lewat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara adalah upaya untuk menggeser masalah yang sebenarnya. Masalah yang sebenarnya adalah pembungkaman sikap kritis warga penolak tambang emas Tumpang Pitu.
Sebelum kasasi, pada tanggal 23 Februari 2018 Tekad Garuda memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Upaya banding dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang diketuai Putu Endru Sonata pada tanggal 23 Januari 2018 menjatuhkan vonis 10 Bulan kepada Budi Pego.
Sebagai informasi, Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu. Demonstrasi tersebut berlangsung pada bulan April 2017. Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Spanduk inilah yang membuat Budi Pego dikenai pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999.
Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.
Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.
^^^
3 Juli 2018 TIM MEDIA FORBANYUWANGI
^^^ Keterangan foto: SARAPAN BERSAMA MEGAPHONE. Seorang anggota Kamtis Family Banyuwangi tengah menikmati sarapannya di sela-sela aksi solidaritas untuk Budi Pego.
Rilis Media WALHI, JATAM, WALHI Jawa Timur, forBanyuwangi
Konstitusi Indonesia telah mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harusnya dilindungi oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, memperhatikan konflik-konflik agraria dan ekologi belakangan ini, nampaknya kewajiban negara menjaga kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat masih jauh panggang dari api. Banyuwangi, kabupaten terluas di Pulau Jawa tengah menunjukkan kenyataan tersebut. Saat ini, setidaknya 22.600 hektar luas kawasan di Pesisir selatan Banyuwangi, tengah dibongkar untuk keperluan industri pertambangan emas, padahal di tempat ini, potensi ekonomi melalui wilayah-wilayah kelola rakyat telah menunjukkan bahwa rakyat bisa sejahtera tanpa pertambangan. Kehadiran industri tambang justru kemudian mengancam keselamatan ekologi, sosial, dan ekonomi rakyat yang telah dibangun selama ini.
Desa Sumberagung, yang menjadi lokasi utama pertambangan emas PT BSI misalnya, adalah penghasil utama buah naga dan jeruk yang telah memberi keuntungan besar kepada rakyat. Bagi para petani, hasil produksi buah naga di luasan lahan 1 hektar mampu menghasilkan keuntungan bersih rata-rata 50-60 juta rupiah pada tahun pertama panen (umur 2 tahun), dan 200-300 juta rupiah pada tahun kedua panen (umur 3 tahun). Jumlah pendapatan itu akan terus meningkat pada tahun-tahun selanjutnya, dan akan bertahan sampai usia tanaman berumur 8 tahun. Untuk produksi jeruk, keuntungan kotor yang diraih para petani bisa mencapai 130 juta rupiah per tahunnya (umur 2 tahun). Dan angka pendapatan itu akan terus meningkat pada masa panen tahun ketiga, yakni mampu mencapai 200-300 juta rupiah per tahunnya (umur 3 tahun). Pendapatan petani jeruk ini akan terus meningkat hingga tahun ketujuh.
BPS Banyuwangi, bahkan menunjukkan bahwa luas lahan panen komoditas lainnya di Sumberagung terbilang sangat cukup luas, yakni; luas areal panen untuk tanaman padi mencapai 1135 ha, jagung 504 ha, kedelai 677 ha, kacang tanah 1 ha, ubi kayu 8 ha (Kecamatan Pesanggaran Dalam Angka 2014)
Di sektor perikanan, laut di wilayah ini telah memberikan kesejahteraan lebih dari cukup. Hal ini terbukti dari hasil tangkapan ikan per harinya, dari sekitar 1000 nelayan yang bermukim di dusun Pancer, desa Sumberagung bisa sampai menembus angka 150 ton. Dengan harga yang baik, jumlah tangkapan ini jika dikonversikan bisa setara dengan angka pendapatan 1,2 miliar rupiah.
Selain telah memberikan peningkatan pendapatan ekonomi bagi petani dan nelayan, Bukit Tumpang Pitu dan pesona alamnya juga telah membawa berkah bagi penduduk Sumberagung yang bergiat di bidang pariwisata pantai. Kegiatan pariwisata di Sumberagung sudah dimulai sejak akhir tahun 1990-an. Kegiatan ini dirintis oleh sekelompok kecil warga, yang memiliki kecintaan terhadap bidang pariwisata, usaha yang mereka lakukan berkembang secara bertahap, dan terus membesar memasuki tahun 2000-an. Menurut para penggiat pariwisata, pendapatan rata-rata per bulan dari sektor pariwisata dapat mencapai angka 300 juta rupiah.
Namun, seluruh cerita kemandirian dan kesejahteraan sosial ekonomi warga di sekitar bukit Tumpang Pitu mendadak berubah begitu pertambangan emas bercokol diwilayah ini. Pertama, infrastruktur publik, seperti jalan utama desa mulai banyak yang rusak. Warga mengatakan aktivitas lalu-lalang truk-truk pertambangan telah menyebabkan sebagian besar jalan desa berlubang dan rusak parah. Kondisi ini semakin diperburuk dengan pembuangan material tanah bekas kegiatan pertambangan ke jalan-jalan desa. Dampaknya, polusi udara, suara, dan air semakin meningkat tajam.
Kedua, muncul fenomena turunnya sekelompok hewan dari bukit Tumpang Pitu ke lahan-lahan pertanian dan pemukiman warga. Turunnya beberapa jenis hewan seperti monyet dan kijang ke area pertanian warga kemudian memberi dampak kerusakan yang cukup merugikan. Fenomena ini dicurigai sebagai akibat langsung dari kerusakan habitat di bukit Tumpang Pitu yang telah dibabat dan dibongkar untuk aktivitas pertambangan terbuka emas oleh PT BSI.
Ketiga, terjadinya serangan penyakit cacar terhadap sejumlah pertanian buah naga milik warga Sumberagung. Warga menduga, serangan penyakit itu dipicu oleh semakin menurunya kualitas lingkungan hidup mereka karena semakin meningkatnya kegiatan pertambangan di Tumpang Pitu.
Keempat, terjadinya bencana banjir lumpur dari wilayah pertambangan emas ke area pesisir dan laut menyebabkan kawasan wisata dan area tangkapan nelayan menjadi keruh dan berlumpur. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kunjungan wisatawan di pantai Pulau Merah serta menurunnya tangkapan ikan bagi nelayan dusun Pancer.
Dalam situasi seperti ini, rakyat harus bertarung lebih keras untuk memulihkan kondisi perekonomian yang telah mereka bangun selama ini. Jalan satu-satunya yang dapat ditempuh adalah membangun solidaritas dan mendapatkan dukungan untuk menolak kegiatan pertambangan yang telah mengobrak-abrik wilayah kelola rakyat ini. Bagi rakyat yang tinggal di kawasan Bukit Tumpang Pitu, kegiatan pertambangan dan usaha ekonomi rakyat adalah dua kegiatan produksi yang saling bertolak belakang. Perekonomian rakyat yang dibangun baik melalui pertanian, perikanan tangkap maupun pariwisata hanya bisa bertahan jika kondisi ekologi wilayahnya terjaga dengan baik. Oleh karena itu, fakta-fakta dampak pertambangan yang jelas-jelas menunjukkan ancaman kerusakan ini malah semakin membulatkan tekad bagi rakyat yang tak ingin ruang hidupya terampas. Dalam keyakinan rakyat TAMBANG HARUS TUMBANG!!
Kemarin Selasa 12 Desember 2017, kira-kira satu jam sebelum dimulainya sidang Budi Pego, kurang lebih 30 warga kaki Gunung Tumpang Pitu melakukan aksi simpati di seberang jalan Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka membawa mobil pick up berisi penuh buah naga yang tinggal dibagi (karena sudah dikemas dalam tas kresek). Selembar kardus mereka pasang di badan pick up dengan tulisan “Buah Naga Gratis”.
“Monggo, ini buah naganya gratis. Hasil bumi asli daerah Tumpang Pitu,” kata seorang pemuda asal Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi sambil memberikan satu kresek berisi buah naga kepada petugas satpam PN Banyuwangi.
Suasana sekitar PN Banyuwangi yang mulanya dingin dan kaku, jadi mencair dan penuh kegembiraan dengan aksi bagi buah naga ini. Tak hanya petugas satpam PN Banyuwangi yang ceria menyeberang ruas Jalan Adi Sucipto untuk mendapatkan buah naga gratis tersebut, anggota Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi pun terlihat riang menghampiri pick up warna hitam yang telah menempuh 60 km jalan Pesanggaran-Banyuwangi.
Begitu juga dengan organisasi masyarakat (Ormas) yang selama ini berseberangan dengan warga Tumpang Pitu. Dua ormas yang biasanya meneriakkan dukungan penahanan Budi Pego, pagi itu terlihat gembira menghampiri pick up yang berisi buah naga. Warga pun tak canggung memberikan kresek buah naga itu, sekalipun mereka tahu selama ini ormas tersebut bersikap berbeda dengan mereka.
Sebagai informasi, pada 21 November 2017 lalu, Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas) berkunjung ke lokasi tambang emas Tumpang Pitu. Dalam kunjungan yang berjuluk Kajian Daerah (Kajida) tersebut, selain ada aksi dari warga kontra-tambang, terdapat pula konvoi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh gabungan ormas pro-tambang yang menamakan dirinya Sahabat BSI. Ormas yang melakukan konvoi pro-tambang tersebut adalah ormas yang selama ini kencang menyuarakan percepatan penahanan Budi Pego. Ormas-ormas ini pula yang kemarin (12/12) tersenyum-senyum menghampiri pick up berisi penuh buah naga.
Ketua RT 01/RW 03 Dusun Silirbaru, Desa Sumber Agung, Kec. Pesanggaran, Paimun hanya tersenyum ketika menyaksikan bagaimana anggota ormas pro-tambang itu ceria menghampiri pick up untuk mengambil buah naga yang memang dibagikan gratis. Saat ditanya Tim Media ForBanyuwangi tentang tingkah ormas pro-tambang yang mendatangi pick up yang berisi buah naga gratis tersebut, Paimun menjawabnya dengan terkekeh.
“Nggih mboten nopo-nopo, memang sampun diniataken dados zakat. Zakat buah naga. Nggih kersane mawon. Sinten mawon sing kerso, nggih monggo mendhet (Ya, tidak apa-apa, memang sudah diniatkan sebagai zakat. Zakat buah naga. Ya, biarkan saja. Siapa saja yang mau, ya silakan ambil., red).” Jawab Paimun.
Warga yang berada di kanan-kiri Paimun tertawa-tawa mendengarkan jawaban Paimun tersebut.
Paimun juga menambahkan, bagi-bagi buah naga tersebut juga untuk menunjukkan bahwa kawasan sekitar Tumpang Pitu adalah kawasan agraris. Sehingga menurutnya, tambang emas di Tumpang Pitu itu tidak cocok, lantaran akan mengancam kawasan agraris.
Relawan Komunitas Pecinta Alam Pemerhati Lingkungan (Kappala) Indonesia Rosdi Bahtiar Martadi yang saat itu juga menyaksikan aksi simpati buah naga itu, saat dimintai komentarnya, menyatakan jika aksi bagi buah naga tersebut adalah bukti kedewasaan warga dalam memperlakukan pihak yang berseberangan dengan mereka.
“Saya terharu menyaksikannya. Ormas yang selama ini berseberangan dengan warga, oleh warga tetap diperlakukan dengan baik. Ketika ada anggota ormas pro-tambang meminta buah naga, warga tetap tidak menolaknya. Malah warga memberikan buah naga itu dengan sikap yang baik. Ini elegan sekali. Indah sekali. Hari ini saya dapat pelajaran banyak sekali. Terutama pelajaran tentang bagaimana tetap bersikap baik kepada pihak yang berdiri sebagai lawan. Saya belajar kepada warga untuk hal ini,” kata Rosdi.
Beberapa bulan lalu, salah satu tokoh ormas memang pernah menuduh Kecamatan Pesanggaran sebagai sarang Partai Komunis Indonesia (PKI). Tuduhan tersebut tentu menyakitkan bagi warga sekitar Tumpang Pitu. Namun, dengan aksi bagi-bagi buah naga gratis kemarin, warga justru menunjukkan bagaimana tuduhan menyakitkan itu dibalas dengan sikap baik. Ketika ada anggota ormas meminta buah naga, warga tetap melayaninya dengan baik, sekalipun warga tahu jika yang meminta buah naga itu adalah ormas yang salah satu tokohnya pernah mencap tempat tinggal mereka sebagai sarang komunis.
“Saya menyebut aksi warga ini sebagai diplomasi buah naga,” ujar Rosdi
Kemarin, Selasa 12 Desember 2017 merupakan putaran ke-14 persidangan Heri Budiawan alias Budi Pego.
Agenda sidang kemarin adalah mendengar keterangan dari saksi yang diajukan oleh penasihat hukum. Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu. Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut.
Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.
Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.
Selasa, 28 November 2017. Abdul Wachid Habibullah (Penasihat Hukum terdakwa Budi Pego) bertanya kepada Ir. Djuni Thamrin, M.Sc, Ph.D (saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum) tentang logo yang identik dengan komunisme. Mantan Direktur Eksekutif Akatiga tersebut menjawab, logo-logo yang identik dengan komunisme itu adalah palu, arit, dan bintang dalam satu kesatuan.
Tertarik dengan jawaban yang disampaikan dosen Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta tersebut, pengacara yang akrab dipanggil Wachid itu kembali bertanya,”Tadi saudara ahli sampaikan satu-kesatuan. Kalau satu-kesatuan, apakah berarti logo komunisme itu palu, arit, dan bintang jadi satu tidak terpisah-pisah?”
“Iya,” jawab Djuni Thamrin.
Istilah “satu-kesatuan” yang disampaikan Djuni ketika ditanya pengacara Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda), ternyata juga menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata, SH, MH.
Di dekat penghujung usainya sidang, Putu Endru melemparkan pertanyaan yang substansinya sama dengan pertanyaan Wachid. Dengan nada pelan untuk menguatkan keyakinannya, Putu Endru bertanya kepada Djuni Thamrin.
“Tadi, logo palu arit dengan bintang itu lambang apa?” tanya Putu
“Lambang PKI. Partai Komunis Indonesia,” jawab Djuni
“Terus, jika hanya palu dan arit saja tanpa ada bintang, itu lambang apa?”
“Komunis internasional,”
Demikianlah tanya-jawab yang terjadi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Saksi Djuni Thamrin dalam sidang siang tadi menyatakan jika lambang PKI adalah palu arit dengan bintang dalam satu kesatuan. Djuni Thamrin juga menyampaikan perbedaan logo komunis Indonesia dengan komunis internasional. Menurutnya, komunis Indonesia logonya palu arit dengan bintang, sedangkan logo komunis internasional palu arit tanpa bintang. Perbedaan antara lambang komunis Indonesia dengan komunis internasional yang dipaparkan Djuni Thamrin ini melambangkan bagaimana kompetensi dirinya sebagai saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya jawaban yang membuat dahi berkerut semacam itu yang diperagakan oleh Djuni Thamrin. Inkonsistensi alias ketidak-ajegan jawaban juga dimunculkan oleh dosen yang mengaku pernah melakukan riset milik Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.
Saat JPU Budi Cahyono bertanya, bagaimana cara menentukan bahwa palu dan arit dinyatakan sebagai logo komunis? Apakah palu dan arit itu harus saling bersilangan?
“Untuk menentukan apakah itu lambang komunis, palu dan arit tak perlu bersilangan,” jawab Djuni.
“Jika ada palu sejajar dengan arit, tak bersilangan, masihkah tetap bisa disebut lambang komunis?”
“Walau tak bersilangan, tetap lambang komunis,”
Sebagian jawaban saksi ahli tak hanya aneh, tetapi juga ada sebagian yang berubah. Saat majelis hakim bertanya; apakah palu dan arit yang sejajar saja tanpa bersilangan bisa langsung disebut lambang komunis? Djuni menyatakan “tidak”, padahal sebelumnya kepada JPU dia nyatakan bahwa palu sejajar dengan arit saja sudah bisa dikatakan lambang komunis.
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (BEM Untag) Banyuwangi Sunandiantoro yang siang tadi memantau jalannya sidang, juga merasakan hal yang sama. Pemuda asal Kedayunan tersebut juga merasakan anehnya jawaban saksi ahli.
“Sebagai seorang ahli, seharusnya saksi ahli menyampaikan jawaban yang konsisten. Tidak berubah-ubah. Jika berubah-ubah, maka orang bisa ragu dengan kompetensinya,” kata Sunandiantoro saat ditemui Tim Media ForBanyuwangi seusai sidang.
Tentang perbedaan logo komunis Indonesia dan komunis Internasional yang disampaikan saksi ahli, Sunandiantoro mengaku terkejut. “Sejauh yang pernah saya baca, tidak ada perbedaan antara logo komunis internasional dan komunis Indonesia,” ujarnya.
Begitu juga dengan pendapat saksi ahli tentang palu dan arit. Ketika palu dan arit dalam posisi sejajar (tanpa harus disilangkan) sudah bisa dikatakan sebagai lambang komunisme, di situlah Sunandiantoro merasa aneh.
“Saya baru tahu hari ini bahwa palu dan arit dalam posisi sejajar saja sudah bisa dinilai sebagai logo komunisme. Ini kesimpulan yang masih memancing tanya. Batasan sejajar itu bagaimana dan seberapa rentangnya. Apakah ketika palu sejajar dengan arit sejauh 5 meter sudah bisa dinilai komunis? Ini apa penjelasan dan batasan sejajar yang disampaikan saksi ahli?” tanya Sunandiantoro.
Siang tadi, Selasa 28 November 2017 merupakan putaran ke-12 persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego.
Agenda sidang siang tadi adalah mendengar keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu. Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut.
Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang. Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini, hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.
Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak.
Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar. Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.
Ingin bertemu Pak Puh. Itu jawaban Justin Nasrul (2 th) saat ditanya mengapa dia mau ikut ibunya yang bernama Lilik Kurniawati menempuh jarak 60 km Pesanggaran-Banyuwangi untuk hadir di sidang Budi Pego.
Hari Budiawan alias Budi Pego adalah Pakde Justin. Bocah lincah dan supel ini memanggil Budi Pego dengan sebutan Pak Puh. Sebuah sebutan khas jawa yang merupakan kependekan dari Bapak Sepuh (lelaki yang merupakan kakak dari ibu atau bapak).
Jika beberapa waktu lalu Tim Media ForBanyuwangi telah menurunkan tulisan tentang putri Budi Pego yang bernama Nensi Rahmawati beserta teman sebayanya yang bernama Melin, kini Tim Media Forbanyuwangi menuliskan kisah seorang bocah yang usia dua tahun lebih muda dari Nensi. Justin Nasrul nama bocah itu.
Justin gampang akrab dengan orang dewasa yang baru dikenalnya. Bahkan Justin tak sungkan nggelendot relawan Tim Kerja Gerakan Rakyat Untuk Daulat Agraria (Tekad Garuda).
Seperti galibnya bocah lelaki, anak yang lahir dan tumbuh di kaki Gunung Tumpang Pitu ini juga tak bisa diam. Laksana bola bekel dia melompat ke sana ke mari, berlarian. Bangku besi di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi juga tak luput dia pilih sebagai arena lompat-lompat.
Kelak, dua atau dekade lagi, bocah-bocah seperti Justin, Nensi, dan Melin akan mengenang setiap moment yang mereka jumpai di PN Banyuwangi. Mereka juga yang nantinya akan mengingat bagaimana resiko memperjuangkan sebuah hutan lindung. Dua atau tiga dekade lagi bisa jadi mereka akan bertanya: mengapa hutan lindung justru tak dilindungi? Mengapa Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang seharusnya kukuh menjaga Hutan Lindung Tumpang Pitu justru mengorbankan Tumpang Pitu demi kemilau emas yang sejatinya tak berkelanjutan. Dua atau tiga dekade lagi, mungkin mereka akan bertanya-tanya mengapa penguasa Banyuwangi memobilisasi warga untuk tanam pohon dalam program sedekah oksigen, tetapi Hutan Lindung Tumpang Pitu sebagai “pabrik alami” oksigen justru dihabisi riwayatnya lewat Izin Usaha Pertambangan (IUP)?
Hari ini Selasa 28 November 2017 merupakan putaran ke-12 persidangan Hari Budiawan alias Budi Pego. . Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari saksi ahli yang diajukan oleh jaksa. . Budi Pego disidang karena hubungan dirinya dengan sebuah demonstrasi warga untuk menolak tambang emas Tumpang Pitu yang berlangsung bulan April 2017 lalu.
Budi Pego dijerat pasal 107 huruf a UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Ada spanduk dengan gambar yang identik dengan logo sebuah partai terlarang dalam aksi tersebut. Walau keberadaannya janggal, dan sekarang spanduk tersebut misterius, tetapi Budi Pego tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan tuduhan menyebarkan paham terlarang.
Warga melakukan aksi penolakan tambang emas di Tumpang Pitu karena meyakini tambang emas akan merusak lingkungan tempat mereka tinggal. Namun perjuangan warga untuk masa depan lingkungan yang baik ini mesti terhambat oleh isu komunisme. Tak hanya Budi Pego yang didera hembusan isu ini, ada 3 orang warga lainnya yang terbelit tiupan isu ini hingga polisi juga memeriksa Ratna, Andreas, dan Trimanto.
Gunung Tumpang Pitu dibutuhkan warga sebagai benteng alami dari daya rusak tsunami. Tumpang Pitu dan sekitarnya adalah Kawasan Rawan Bencana (KRB). Sebagai KRB, seharusnya Hutan Lindung G. Tumpang Pitu dikonservasi, penambangan di KRB justru menambah angka kerentanan KRB itu sendiri. Karenanya menjadi beralasan jika tambang emas di Hutan Lindung Gunung Tumpang Pitu ditolak. .
Demi tambang emas, Zulkifli Hasan yang saat itu sebagai menteri kehutanan, telah mengubah status hutan lindung Tumpang Pitu sebagai hutan produksi. Pengubahan status ini dilakukan Zulkifli Hasan pada tanggal 19 November 2013 dengan menerbitkan surat keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.826/Menhut-II/2013. Dalam surat tersebut, Zulkifli Hasan sebagai menteri kehutanan mengalihfungsi Tumpang Pitu dari hutan lindung menjadi produksi seluas 1.942 hektar. Penurunan status Tumpang Pitu ini dilakukan oleh Zulkifli Hasan setelah ada usulan dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.. Pada tanggal 10 Oktober 2012, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas lewat surat nomor 522/635/429/108/2012 mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung seluas 9.743, 28 hektar.
Usulan Bupati Abdullah Azwar Anas ini direspon Zulkifli Hasan dengan mengalihfungsi Tumpang Pitu seluas 1.942 Hektar. Alihfungsi ini dilakukan Zulkifli Hasan dengan menerbitkan surat No. SK.826/Menhut-II/2013.