Petani Banyuwangi Tolak PPN 12%

Pada malam terakhir tahun 2024, di ladang salah seorang petani Desa Bayu (Kec. Songgon, Banyuwangi), perwakilan beberapa kelompok tani Banyuwangi berkumpul. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Melawan Ketimpangan Kab  Banyuwangi (AMKB) ini tak hanya merayakan pergantian tahun dengan acara makan bersama, tetapi juga melakukan refleksi atas kasus-kasus agraria serta kriminalisasi petani Banyuwangi. AMKB juga merefleksiLanjutkan membaca “Petani Banyuwangi Tolak PPN 12%”

Keadilan untuk Muhriyono Petani Desa Pakel

Pada Jumat, 8 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dipimpin oleh Kurnia Mustikawati, S.H. menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhriyono dengan hukuman sembilan bulan penjara. Sebelumnya, Penuntut Umum telah menuntut Muhriyono dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, mengacu pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal,Lanjutkan membaca “Keadilan untuk Muhriyono Petani Desa Pakel”

Aksi Lanun di Depan PN Banyuwangi, (7/11/2024)

Kamis, 7 November 2024 di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, massa yang menamakan dirinya aliansi Lare-Lare Menuntut Banyuwangi (LANUN) berunjuk rasa. LANUN menyerukan, agar Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan putusan bebas kepada Muhriyono (Petani Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi). LANUN menilai Muhriyono adalah petani kecil yang jadi korban kriminalisasi. Kriminalisasi tersebut bersumber dari konflik agrariaLanjutkan membaca “Aksi Lanun di Depan PN Banyuwangi, (7/11/2024)”

Sidang Muhriyono Tak Semestinya Online

Besok, 1 Oktober 2024, sidang ke-6 Muhriyono (petani Desa Pakel, Banyuwangi) akan dilaksanakan. Sidang perkara Nomor 331/Pid.B/2024/PN Byw ini, besok agendanya adalah pembacaan putusan sela. Sebelumnya. Dalam sidang ke-5 yang berlangsung pada 24 September lalu, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, penasihat hukum (PH) telah memohon kepada majelis hakim, agar sidang ini tak lagiLanjutkan membaca “Sidang Muhriyono Tak Semestinya Online”

PONDOK WARGA PAKEL DIRUSAK OLEH (Diduga) PREMAN & SATPAM BAYARAN PT. BMS

6 pondok warga Pakel dirubuhkan secara diam-diam oleh puluhan orang yang diduga preman bayaran dan tenaga keamanan PT. BMS. Perusakan itu dilakukan saat warga Pakel sedang istirahat setelah setengah hari lebih bertani. Sebelumnya, para preman dan satpam itu sering dipergoki oleh warga dan bilang “sedang bekerja” saat ditanya. Hari ini, Kamis 25 Juli 2024 sekitarLanjutkan membaca “PONDOK WARGA PAKEL DIRUSAK OLEH (Diduga) PREMAN & SATPAM BAYARAN PT. BMS”

Gus Fayyadl Kunjungi Muhriyono

Muhammad Al-Fayyadl yang akrab dipanggil Gus Fayyadl, kemarin sore (2/7/2024) menjenguk Muhriyono (petani Desa Pakel) di Mapolresta Banyuwangi. Didampingi Jauhar Kurniawan, SH (advokat LBH Surabaya yang juga kuasa hukum Muhriyono), Gus Fayyadl berbincang dengan petani berusia 65 tahun itu. Saat dijumpai seusai kunjungan tersebut, Direktur Ma’had Aly Pesantren Nurul Jadid (Kec. Paiton, Probolinggo) ini menjelaskan,Lanjutkan membaca “Gus Fayyadl Kunjungi Muhriyono”

Jemput Paksa yang Memicu Tanda Tanya (Juni 2024)

Muhriyono (Petani Desa Pakel, Banyuwangi), dijemput paksa pada 9 Juni 2024 jam 19.30 WIB, tetapi mengapa surat perintah penangkapan Muhriyono baru dikeluarkan tanggal 10 Juni 2024? Surat Perintah Penangkapan Muhriyonoadalah surat Nomor: SP.Kap/113/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim Surat tersebut dikeluarkan di Banyuwangi Pada tanggal 10 Juni 2024. —————— Kronologi: https://forbanyuwangi.art.blog/2024/06/20/kronologi-penangkapan-paksa-petani-pakel-oleh-polresta-banyuwangi/ Rilis Media: https://forbanyuwangi.art.blog/2024/06/20/rilis-media-rukun-tani-sumberejo-pakel-bebaskan-muhriyono-dan-hentikan-intimidasi-terhadap-petani-pakel/

Rilis Media Rukun Tani Sumberejo Pakel Bebaskan Muhriyono, dan Hentikan Intimidasi terhadap Petani Pakel

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh Muhriyono adalah salah satu dari 800 kepala keluaga warga Pakel Banyuwangi yang tergabung di organisasi petani yaitu  Rukun Tani Sumberejp Pakel (RTSP). Pada tanggal 9 Juni 2024 Muhriyono dijemput paksa oleh Kepolisian Resor Banyuwangi, lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Muhriyono dikenakqn Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan. Penahanan danLanjutkan membaca “Rilis Media Rukun Tani Sumberejo Pakel Bebaskan Muhriyono, dan Hentikan Intimidasi terhadap Petani Pakel”

Ratusan Anggota RTSP Siap Jaminkan Diri untuk Muhriyono

Kamis (20/6/2024), ratusan warga Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi) yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo (RTSP) berunjuk rasa di depan Mapolresta Banyuwangi. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta respon Kapolresta Banyuwangi terhadap permohonan penangguhan penahan Muhriyono (petani Pakel). Sebagai informasi, pada tanggal 12 Juni 2024 lalu, Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan SumberLanjutkan membaca “Ratusan Anggota RTSP Siap Jaminkan Diri untuk Muhriyono”

Kronologi Penangkapan Paksa Muhriyono (Petani Pakel) oleh Polresta Banyuwangi

Pada Minggu Malam, tanggal 9 Juni 2024, Muhriyono warga Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) dibawa paksa oleh orang tidak dikenal (OTD) yang mengaku sebagai polisi, yang ternyata anggota Polresta Banyuwangi Peristiwa tersebut terjadi padasaat Muhriyono makan malam, sepulang dirinya menggarap lahan. Sekira jam 19.30 WIB, tiba-tiba rumahLanjutkan membaca “Kronologi Penangkapan Paksa Muhriyono (Petani Pakel) oleh Polresta Banyuwangi”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai