Polresta Banyuwangi Jangan Jadi Pelindung Korporasi, dan Segera Hentikan Segala Bentuk Intimidasi Hukum Terhadap Warga Pakel

Pada hari Minggu (9/6/2024), sekitar pukul 19.30 WIB, terdapat tindakan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banyuwangi (Polresta Banyuwangi) kepada Muhriyono, salah seorang warga Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP). Terhadap kejadian ini, kami berpendapat bahwa peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hak atas peradilanLanjutkan membaca “Polresta Banyuwangi Jangan Jadi Pelindung Korporasi, dan Segera Hentikan Segala Bentuk Intimidasi Hukum Terhadap Warga Pakel”

Stop Menjadikan IUP Tambang sebagai Alat Penjinak Ormas Berbasis Keagamaan

Keputusan pemerintah untuk memberikan Wilayah Izin UsahaPertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas berbasis keagamaan, menurut kami hanyalah siasat atau akal-akalan pemerintah untuk menjinakkan ormas berbasis keagamaan. Agar ormas berbasis keagamaan jadi salah tingkah atau sungkan bersuara kritis jika ada kerusakan atau masalah di wilayah tambang. agar ketika ada warga terdampak tambang yang meminta dampingan ataukawalan kepadaLanjutkan membaca “Stop Menjadikan IUP Tambang sebagai Alat Penjinak Ormas Berbasis Keagamaan”

ForBanyuwangi mengecam pembubaran acara People’s Water Forum (PWF) yang dilakukan oleh oknum ormas (Hotel Oranjje, Denpasar, 20/5/2024)

ForBanyuwangi menilai, pembubaran tersebut adalah tindakan arogan (oknum ormas telah bertindak melampaui entitas negara/pemerintah). Pembubaran tersebut menurut kami, telah menciderai Prinsip hak atas kebebasan berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berekspresi telah diakui dan dilindungi oleh Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,Lanjutkan membaca “ForBanyuwangi mengecam pembubaran acara People’s Water Forum (PWF) yang dilakukan oleh oknum ormas (Hotel Oranjje, Denpasar, 20/5/2024)”

Pernyataan Sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), RTSP Tidak Pernah Menerima Tali Asih, (12/5/2024)

Sumber teks & video: instagram @rukunpakel Menyikapi dinamika terbaru soal pemberitaan pemberian tali asih dan dugaan pembuatan pernyataan yang tidak diketahui isinya. Bahwa kami keluarga besar Rukun Tani Sumberejo Pakel Desa Pakel tidak pernah menerima tali asih dan membuat surat pernyataan tersebut. Bahkan kami menolak upaya-upaya yang patut diduga berpotensi memecah belah kerukan warga. BahwaLanjutkan membaca “Pernyataan Sikap Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), RTSP Tidak Pernah Menerima Tali Asih, (12/5/2024)”

Alhamdulillah, Pak Suwarno & Pak Untung Sudah Pulang ke Rumah

Alhamdulillahi rabbil alamin, pada Rabu sore 8 Mei 2024, dua dari Trio Pejuang Agraria Pakel telah kembali desa tercinta,  Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi). Warga dengan suka cita dan rasa haru menyambut kedatangan Pak Suwarno dan Pak Untung. Mari berdoa semoga Pak Mulyadi segera menyusul mereka berdua: menghirup udara segar Desa Pakel. Salam hormat bagiLanjutkan membaca “Alhamdulillah, Pak Suwarno & Pak Untung Sudah Pulang ke Rumah”

Tanah Leluhur Aja Diucul — Karom ❤️ Rukun Tani Part #4

Seusai salat Zuhur, di ujung bulan Ramadan 1445 H.  Abdul Mukarrom a.k.a Karom, seorang warga Banyuwangi, menyampaikan pesannya untuk sedulur-sedulur tani yang sedang berjuang mempertahankan lahan tanam juga ruang hidupnya. Pesan yang dikemas dalam basanan (pantun Basa Using) itu berbunyi: Bada DhuhurAja maculTanah leluhurAja diucul Ingin tahu sejarah konflik agraria Desa Pakel, klik: https://walhijatim.org/2020/08/18/kronologi-konflik-agraria-warga-pakel-banyuwangi/ inginLanjutkan membaca “Tanah Leluhur Aja Diucul — Karom ❤️ Rukun Tani Part #4”

Undangan Konferensi Pers TeKAD GARUDA

Salam Semoga rekan-rekan media dalam keadaan sehat walafiat. Mahkamah Agung RI beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa pasal 14 dan 15  UU 1/1946 inkonstitusional, karena bertentangan dengan UUD NRI dan sering disalahgunakan untuk membungkam orang yang menyuarakan hak-haknya. Termasuk tiga pejuang Desa Pakel, Licin, Banyuwangi yang dikriminalisasi dengan pasal tersebut, karena memperjuangkan hak atas tanah.Lanjutkan membaca “Undangan Konferensi Pers TeKAD GARUDA”

Pasal 14 dan 15 Inkonstitusional, Mahkamah Agung Harus Membebaskan Tiga Pejuang Pakel

Pers Rilis TeKAD GARUDA Surabaya, 01 April 2024 Tiga pejuang Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yaitu Mulyadi (Kepala Desa Pakel), Suwarno (Kepala Dusun Durenan), dan Untung (Kepala Dusun Taman Glugo) tengah dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah warga Desa Pakel. Proses kriminalisasi tiga pejuang Pakel ini telah mengalami kejanggalan sejak awal. Mereka mendapatkan suratLanjutkan membaca “Pasal 14 dan 15 Inkonstitusional, Mahkamah Agung Harus Membebaskan Tiga Pejuang Pakel”

Karom Memang (Sengaja) Tidak Netral

Karom ❤️ Rukun Tani – Part 3 Lur,Gaes,Prend,Nanti tepat di jam 24.00 bulan Maret akan berakhir. Berganti April. Apakah kalian punya acara atau ritual khusus untuk menutup/mengakhiri bulan Maret 2024 ini? Abdul Karom a.k.a Karom (warga Banyuwangi) memilih menutup bulan Maret ini dengan cara meneguhkan posisi dirinya dalam kancah konflik agraria Desa Pakel, Kec. Licin,Lanjutkan membaca “Karom Memang (Sengaja) Tidak Netral”

Railfans, Senja, dan Konflik Agraria Pakel

Anggota Komunitas Lemah Teles (KLT) memiliki beragam latar belakang hobi atau kegemaran. Beberapa di antaranya ada yang merupakan railfans (penggemar kereta api), dan anak senja (penikmat suasana terbenamnya matahari yang sekaliguspenyuka lagu-lagu band indie) Karenanya, tidak heran jika acara Ngerandhu Buka KLT sore tadi (29/3/2024) dilangsungkan di dekat rel kereta api yang ada di kawasanLanjutkan membaca “Railfans, Senja, dan Konflik Agraria Pakel”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai