Muhriyono (59 tahun) kini tengah mendekam di balik jeruji besi dan menjalani sidang diPengadilan Negeri Banyuwangi. Ia dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum yangtertuang dalam Pasal 170 KUHP, yakni pemukulan dan pengeroyokan. Kejadian yangdituduhkan itu terjadi saat gerombolan orang perkebunan datang menyerang lahan pertanianRukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) pada bulan Maret 2024 lalu. Saat ini iaLanjutkan membaca “Muhriyono: Petani Pakel Tak Bertanah yang Dikriminalisasi Karena Berjuang untuk HakAtas Tanah”