Pagi tadi (13/1/2025), sekitar 60 orang petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Wono Asih Makmur Sejahtera (KTH WAMS) mendatangi lokasi kegiatan eksplorasi PT Bumi Suksesindo (BSI) yang berada di Gunung Salakan (Kec. Pesanggaran, Banyuwangi).
Kedatangan para petani itu terkait rusaknya jalan yang selama ini mereka gunakan sebagai akses keluar-masuk ke lokasi perhutanan sosial (PS) yang mereka garap.
Mereka menilai, rusaknya jalan tersebut merupakan dampak dari kegiatan eksplorasi PT BSI.
Paini, anggota KTH WAMS, menyampaikan, dengan rusaknya jalan tersebut, petani tidak bisa membawa masuk pupuk ke lahan PS yang mereka olah.
“Ekonomi petani juga terganggu, karena petani tidak bisa mengangkut hasil panen ke luar,” keluhnya.
Bersama anggota KTH WAMS lainnya, perempuan 49 tahun itu menyerukan penutupan kegiatan eksplorasi emas di G. Salakan.
Seruan senada juga disampaikan Lukman Hakim dari Aliansi Lawan Ketimpangan Indonesia (ALKI).
“Kalau sudah terbukti menyusahkan petani, harusnya dihentikan saja eksplorasi emas tersebut,” katanya.
Eksplorasi di G. Salakan, menurut petani asal Kec. Songgon (Banyuwangi) itu, mesti ditutup karena G. Salakan termasuk Kawasan Rawan Bencana (KRB).
“Salakan itu jadi jalur evakuasi warga jika ada tsunami. Kalau jalur evakuasinya rusak gara-gara tambang, terus mau kemana kalau ada tsunami? Sudahlah tutup saja eksplorasi itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, G. Salakan adalah gunung yang berada di barat G. Tumpang Pitu.
Sejak tahun 2016, BSI yang merupakan anak perusahaan Merdeka Copper Gold (MCG), telah terlebih dulu mengeksploitasi G. Tumpang Pitu. Selanjutnya, di tahun 2017, lewat ekploitasi tersebut, BSI menghasilkan emas pertamanya.
Seolah tak puas dengan capaian tersebut, MCG lewat anak perusahaannya yang lain, yakni Damai Suksesindo (DSI) mengincar G. Salakan.
Untuk melancarkan niatnya mengeruk emas G. Salakan, DSI mengajukan izin eksplorasi kepada Gubernur Jatim. Ujungnya, pada 17 Mei 2018, Gubernur Jatim menerbitkan SK No. P2T/83/ 15.01/V/2018, yang memberikan Izin Usaha Eksplorasi bagi DSI dengan luasan 6.558,46 hektar.
Pada malam terakhir tahun 2024, di ladang salah seorang petani Desa Bayu (Kec. Songgon, Banyuwangi), perwakilan beberapa kelompok tani Banyuwangi berkumpul.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Melawan Ketimpangan Kab Banyuwangi (AMKB) ini tak hanya merayakan pergantian tahun dengan acara makan bersama, tetapi juga melakukan refleksi atas kasus-kasus agraria serta kriminalisasi petani Banyuwangi.
AMKB juga merefleksi rencana kenaikan PPN 12%, berikut relevansinya dengan sendi-sendi kehidupan petani dan buruh tani.
AMKB memandang (secara garis besar) rencana kenaikan tersebut hanya meningkatkan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan pangan terutama beras. AMKB juga menilai, PPN 12% akan menaikkan biaya produksi serta alat-alat produksi pertanian. PPN 12%, menurut AMKB akan berpengaruh kepada aspek-aspek di luar urusan teknis pertanian tetapi secara ekonomi aspek-aspek tersebut kian membebani petani.
Pada Jumat, 8 November 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang dipimpin oleh Kurnia Mustikawati, S.H. menjatuhkan vonis bersalah terhadap Muhriyono dengan hukuman sembilan bulan penjara. Sebelumnya, Penuntut Umum telah menuntut Muhriyono dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, mengacu pada Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal, tetap saja rasa keadilan bagi Muhriyono belum terwujud. Seusai pembacaan vonis, Tim Penasihat Hukum Muhriyono menyatakan niat mereka untuk mengajukan banding, demi memperjuangkan keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Muhriyono.
Sebagai seorang petani sederhana dari Desa Pakel, Muhriyono telah menjadi korban dari ketidakadilan struktural yang kerap kali menghantui masyarakat yang hidup di tengah konflik agraria. Dalam pembelaannya, Tim Penasihat Hukum mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian, terutama dalam kualitas kesaksian yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Inkonsistensi dan asumsi saksi menjadi sorotan tajam dalam sidang, terlebih lagi beberapa bagian dari keterangan para saksi a charge—mereka yang mendukung tuduhan Penuntut Umum—menimbulkan banyak tanda tanya. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian signifikan antara kronologi peristiwa dengan hasil visum et repertum, yang seharusnya menjadi bukti obyektif dalam menguatkan atau membantah tuduhan.
Kisah Muhriyono adalah satu dari banyaknya kasus yang memperlihatkan wajah buram ketidakadilan yang dihadapi petani-petani kecil di Indonesia. Tuduhan pemukulan terhadap seorang security perkebunan, M. Sirat alias Pak Rusli, yang dialamatkan pada Muhriyono, diduga kuat merupakan upaya untuk mendiskreditkan dan menekan masyarakat Pakel yang terus memperjuangkan hak atas tanahnya. Terungkap dalam sidang, bahwa berbagai upaya intimidasi dilakukan terhadap petani-petani Rukun Tani Pakel oleh pihak keamanan perkebunan. Tanaman pohon pisang yang hampir panen milik warga dirusak, lahan-lahan pertanian mereka diganggu, dan segala upaya dilakukan untuk membuat mereka tunduk dan menyerah dalam menghadapi konflik agraria yang berlangsung bertahun-tahun dengan PT. Bumisari Maju Sukses.
Sayangnya, konflik ini tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun institusi yang seharusnya berperan dalam menyelesaikan permasalahan agraria. Hingga kini, masyarakat Pakel tetap hidup dalam ancaman dan ketidakpastian, sementara perusahaan besar melenggang dengan kekuatan modal dan pengaruhnya.
Keadilan bukanlah hak eksklusif bagi mereka yang kuat dan kaya, melainkan hak asasi bagi setiap individu tanpa pandang bulu. Kasus Muhriyono seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua tentang perlunya reformasi hukum dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil. Dukungan dari masyarakat, pejuang hak asasi manusia, dan mereka yang peduli pada keadilan agraria sangatlah dibutuhkan dalam perjuangan ini. Mari kita suarakan #KeadilanUntukMuhriyono dan #RebutKembali Pakel untuk mengingatkan mereka yang berkuasa bahwa keadilan adalah milik kita bersama.
Kamis, 7 November 2024 di depan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, massa yang menamakan dirinya aliansi Lare-Lare Menuntut Banyuwangi (LANUN) berunjuk rasa.
LANUN menyerukan, agar Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan putusan bebas kepada Muhriyono (Petani Desa Pakel, Kec. Licin, Banyuwangi).
LANUN menilai Muhriyono adalah petani kecil yang jadi korban kriminalisasi.
Kriminalisasi tersebut bersumber dari konflik agraria yang berkepanjangan di Desa Pakel.
LANUN menilai kasus Muhriyono ini adalah kasus yang dipaksakan.
LANUN berpendapat, Muhriyono layak bebas karena bukti-bukti yang diajukan JPU lemah, dan terjadi kontradiksi dan inkonsistensi pada keterangan saksi yang diajukan JPU
Hari itu (7/11/2024) agenda sidang kasus Muhriyono adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim menunda agenda tersebut dengan alasan belum rapat.
Muhriyono (59 tahun) kini tengah mendekam di balik jeruji besi dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ia dituduh melakukan perbuatan melanggar hukum yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP, yakni pemukulan dan pengeroyokan. Kejadian yang dituduhkan itu terjadi saat gerombolan orang perkebunan datang menyerang lahan pertanian Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) pada bulan Maret 2024 lalu.
Saat ini ia harus menghadapi Pengadilan Banyuwangi yang sangat terkenal tidak ramah bagi korban ketidakadilan, karena sebelum Muhriyono, anggota RTSP lainnya, seperti trio petani Pakel, pernah divonis berat sebelum akhirnya diputus lepas oleh Mahkamah Agung. Jauh sebelum trio petani Pakel, ada nama Budi Pego yang divonis bersalah karena menolak tambang, meski tidak ada bukti kuat. Lalu trio warga Desa Alasbuluh yang menyuarakan kerusakan kampungnya akibat ulah tambang galian C, juga divonis bersalah dengan tuduhan menghalangi pertambangan berizin.
Muhriyono adalah anggota RTSP. Ia merupakan petani yang tak bertanah atau disebut dengan tunakisma. Saat ini, ia bersama keluarga kecilnya menempati rumah yang berdiri di atas tanah yang dikuasai oleh Desa Pakel, atau dikenal dengan tanah los. Di sana ia tinggal bersama istri, satu orang anak perempuan beserta suami, dan satu cucu perempuan.
Muhriyono merupakan anak ke-4 dari 12 bersaudara di Dusun Segawe, Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, pada 10 September 1965, sebuah tempat yang berbatasan langsung dengan Desa Pakel.
Muhriyono kecil tidak sempat mengenyam pendidikan sehingga saat ia tumbuh dewasa, ia tidak bisa baca-tulis.
Muhriyono muda lalu menikah dengan Turimi, seorang perempuan asal Desa Pakel. Setelah berkeluarga, Muhriyono tinggal bersama istri di Desa Pakel hingga memiliki satu anak dan bekerja serabutan. Sebagai anak ke-4, Muhriyono sempat lama tinggal di Segawe untuk mencukupi adik-adiknya yang masih kecil hingga memiliki tiga anak.
Sekitar tahun 2011, Muhriyono kembali pindah ke Desa Pakel dan menempati rumah berukuran kurang lebih 8 x 10 meter yang berdiri di atas tanah los Desa Pakel sampai sekarang. Tinggal bersama istri, satu anak perempuan, menantu, dan satu cucu, Muhriyono bekerja serabutan sebagai buruh tani dan mencari rezeki di hutan, mencari madu hingga menginap antara 2 hingga 3 hari.
Penghasilan sehari-hari Muhriyono tidak menentu. Dengan jam kerja dari fajar hingga petang, rata-rata ia mendapat 50.000 rupiah, dan jika beruntung, ia mendapat 100.000 rupiah. Kalau sakit, tidak ada pemasukan untuk kebutuhan keluarga. Penghasilan yang tidak menentu ini sempat membuat Muhriyono putus asa, sampai memutuskan untuk merantau ke Bali dan menjadi kuli bangunan. Ia juga sempat selama sekitar satu tahun bekerja sebagai buruh perkebunan PT Bumi Maju Sukses (PT BMS).
Sebagai warga desa, ia berpikir bahwa seharusnya nasibnya bisa lebih baik jika tanah di Desa Pakel didistribusikan secara merata. Ia sadar bahwa selama ini telah terjadi ketimpangan. Sejak itulah, sekitar tahun 2018, Muhriyono bersama warga lainnya mulai memperjuangkan hak atas tanah yang patut diduga kuat dicaplok oleh HGU PT BMS.
Aksi tersebut bukan tanpa dasar, merujuk analisis WALHI Jawa Timur dari total luas lahan di Desa Pakel sekitar 1.309,7 hektar, hanya sekitar 322,6 hektar yang dikuasai oleh desa yang penduduknya mencapai 2.760 jiwa. Sementara 716,5 hektar merupakan kawasan hutan yang masuk wilayah Perhutani, dan sisanya 271,6 hektar masuk HGU PT BMS.
Karena negara tidak kunjung hadir menyelesaikan ketimpangan sebagaimana dijanjikan oleh Presiden Jokowi saat itu melalui percepatan penyelesaian konflik agraria dalam program TORA, warga Desa Pakel yang tak bertanah kemudian berhimpun dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) pada tahun 2020. Muhriyono sendiri menjadi ketua kelompok yang membawahi anggota sekitar rumahnya.
Pada 24 September 2020, para petani tak bertanah RTSP melakukan aksi pendudukan lahan sebagai ekspresi kekecewaan atas kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada petani yang tak bertanah, sementara di desa mereka tersedia lahan yang cukup namun malah diterbitkan HGU untuk PT BMS.
Setelah warga melakukan pendudukan, Muhriyono mulai menggarap lahan dengan pembagian 0,25 ha atau seperempat hektar. Ia segera membersihkan lahan dan mulai bertani dengan menanam pohon pisang dan jagung.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sembari menunggu tanaman panen, ia juga menjadi buruh harian untuk membersihkan lahan milik anggota lain. Hari-hari yang dijalani Muhriyono di lahan, sembari berjuang, juga menjadi tempat mencari nafkah untuk keluarganya. Semenjak bertani, ia jarang pulang ke rumah, siang bertani sembari menjadi buruh untuk lahan pertanian anggota lain, malamnya aktif melakukan ronda menjaga lahan dari pengrusakan oleh orang tak dikenal dan juga babi hutan. Tidak jarang ia hadir dalam kondisi darurat, seperti saat warga nyaris bentrok dengan sekuriti, polisi, dan preman bayaran perusahaan.
Apa yang dialami oleh Muhriyono adalah potret konflik agraria yang tengah dialami oleh warga Desa Pakel, di mana ketimpangan akut sebagai wujud ketidakmampuan negara dalam menjamin hak atas tanah, serta kegagalan menjalankan reforma agraria yang cenderung memihak korporasi melalui Hak Guna Usaha yang diberikan secara tidak adil. Hal ini mengakibatkan banyak petani tidak bertanah dan meningkatkan kerentanan hidup mereka, sehingga harus hidup dalam bayang-bayang kemiskinan dan ketakutan.
Besok, 1 Oktober 2024, sidang ke-6 Muhriyono (petani Desa Pakel, Banyuwangi) akan dilaksanakan. Sidang perkara Nomor 331/Pid.B/2024/PN Byw ini, besok agendanya adalah pembacaan putusan sela.
Sebelumnya. Dalam sidang ke-5 yang berlangsung pada 24 September lalu, di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, penasihat hukum (PH) telah memohon kepada majelis hakim, agar sidang ini tak lagi dilaksanakan secara online. PH meminta, agar pada sidang-sidang selanjutnya, Muhriyono bisa dihadirkan secara fisik di ruang sidang.
Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Aspek keamanan yang jadi dasar penolakan tersebut.
Ini jadi sebentuk Deja Vu. Ini mengulang ingatan tentang sidang Trio Pakel.
Dulu, sidang Trio Pakel berlangsung sebanyak 31 kali. Sepertiga sidang tersebut teknisnya dilaksanakan secara online. Sekarang, teknis ini pula yang diterapkan dalam sidang Muhriyono ini.
Sebegitu berbahayakah Muhriyono, hingga sidangnya mesti dilangsungkan secara online?
Muhriyono (59 th) hanyalah seorang petani kecil. Dia bukan teroris. Tak selayaknya persidangan atas dirinya dilaksanakan secara online.
6 pondok warga Pakel dirubuhkan secara diam-diam oleh puluhan orang yang diduga preman bayaran dan tenaga keamanan PT. BMS.
Perusakan itu dilakukan saat warga Pakel sedang istirahat setelah setengah hari lebih bertani. Sebelumnya, para preman dan satpam itu sering dipergoki oleh warga dan bilang “sedang bekerja” saat ditanya.
Hari ini, Kamis 25 Juli 2024 sekitar jam 12.00 WIB, mereka melakukan pengrusakan di wilayah administratif desa pakel yang sekarang menjadi lahan pertanian desa Pakel.
Di tengah pengrusakan warga sempat bersitegang dengan preman dan satpam pengecut itu sebelum akhirnya mereka kabur dengan meninggalkan 6 pondok warga Pakel yang sudah dirubuhkan.
Warga Pakel bukan cuman terganggu dengan sikap barbarisme yg sering dilakukan oleh preman dan satpam PT. Bumi Sari, warga Pakel juga sering mengalami kerugian material. Tindakan PT. bumi Sari ini sudah sangat biadab!
Muhammad Al-Fayyadl yang akrab dipanggil Gus Fayyadl, kemarin sore (2/7/2024) menjenguk Muhriyono (petani Desa Pakel) di Mapolresta Banyuwangi.
Didampingi Jauhar Kurniawan, SH (advokat LBH Surabaya yang juga kuasa hukum Muhriyono), Gus Fayyadl berbincang dengan petani berusia 65 tahun itu.
Saat dijumpai seusai kunjungan tersebut, Direktur Ma’had Aly Pesantren Nurul Jadid (Kec. Paiton, Probolinggo) ini menjelaskan, kunjungan yang tak lebih dari 20 menit itu hanyalah kunjungan kemanusiaan.
“Tadi saat bersilaturrahim ke Pak Muhriyono, beliau agak flu. Saya mengajak Pak Muhriyono untuk menjaga kesehatannya. Saya pesan juga kepada beliau, untuk sementara waktu jangan berpikir terlampau berat. Saya titip ke Pak Muhriyono, agar memperbanyak zikir,” ujar penulis buku Teologi Negatif Ibn ‘Arabi ; Kritik Metafisika Ketuhanan: Teologi Negatif Ibn ‘Arabi ini.
Sepulang dari Mapolresta Banyuwangi, bada maghrib Gus Fayyadl bertemu perwakilan warga Desa Pakel (Kec. Licin, Banyuwangi) yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP).
Kepada mereka, Gus Fayyadl berpesan, agar tidak mudah terpancing provokasi.
“Istighosah yang sudah rutin dilakukan itu, monggo panjenengan lanjutkan. Dan jangan lupa, upayakan untuk selalu jaga wudhu,” pungkasnya.
————-
yang ingin tahu masalah yang dihadapi Muhriyono, sila klik link-link berikut:
Muhriyono (Petani Desa Pakel, Banyuwangi), dijemput paksa pada 9 Juni 2024 jam 19.30 WIB, tetapi mengapa surat perintah penangkapan Muhriyono baru dikeluarkan tanggal 10 Juni 2024?
Surat Perintah Penangkapan Muhriyono adalah surat Nomor: SP.Kap/113/VI/RES.1.6/2024/Satreskrim
Surat tersebut dikeluarkan di Banyuwangi Pada tanggal 10 Juni 2024.
Muhriyono adalah salah satu dari 800 kepala keluaga warga Pakel Banyuwangi yang tergabung di organisasi petani yaitu Rukun Tani Sumberejp Pakel (RTSP). Pada tanggal 9 Juni 2024 Muhriyono dijemput paksa oleh Kepolisian Resor Banyuwangi, lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Muhriyono dikenakqn Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Penahanan dan penangkapan terhadap Muhriyono bagi kami sangat berlebihan, karena ditangkap saat pulang dari lahan, dan diperlakukan seolah-olah berbahaya. Padahal Muhriyono tidak melarikan diri atau bersembunyi. Seharusnya ada pendekatan baik-baik, sesuai aturan, seperti menunjukkan surat penangkapan dan penahanan, berdialog dengan keluarga, warga dan pendamping hukum untuk memberikan rasa aman dan tenang, bukan tindakan yang menyebabkan ketakutan bagi keluarga dan anggota petani lainnya.
Lalu, atas ditahannya Muhriyono yang tidak semestinya ditahan layaknya koruptor. Maka kami pada tanggal 12 Juni 2024 perwakilan dari Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Keluarga, dan perwakilan dari Tekad Garuda telah mengirimkan Surat penangguhan penahanan Pak Muhriyono terhadap Kapolresta Banyuwangi. Tetapi, sampai hari ini belum ada kabar tentang pengajuan penangguhan penahanan pada Muhriyono.
Maka pada tanggal 20 Juni 2024, kami RTSP melakukan aksi di Polresta meminta Kapolresta Banyuwangi untuk segera menjawab atas surat penangguhan penahan Muhriyono yang sudah kami kirimkan. Sebagai bentuk dari memberikan keadilan bagi Muhriyono yang tidak semestinya diperlakukan seperti itu.
Kami telah lama mengharapkan kejadian seperti Muhriyono dan tiga petani Pakel sebelumnya tidak terjadi lagi. Kami berharap bahwa konflik agraria di tanah kami segera diselesaikan oleh ATR BPN, sebab kami telah melaporkan berkali-kali, dan selalu dijanjikan untuk diselesaikan segera.
Kami memperjuangkan hak atas tanah hanya untuk tanah yang masuk Desa Pakel, yang secara sepihak dicaplok oleh HGU PT. Bumisari. ATR BPN sebagai pemberi izin harus hadir untuk menegakkan keadilan. Bahwa kami warga negara Indonesia harus mendapatkan keadilan yang sama, tidak dibeda-bedakan dan pilih kasih. Karena pemerintah selama ini pilih kasih selalu membela perusahaan daripada nasib 800 orang petani kecil di Desa Pakel.
Karena itu, kami meminta dan menuntut:
1. Kapolresta harus segera membenaskan Muhriyono dengan menangguhkan penahanannya.
2. Berikan rasa adil bagi kami petani Pakel dengan menghentikan segala intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pada kami.
3. ATR BPN, BPN Banyuwangi segera selesaikan konflik agraria di tempat kami dan berikan hak atas tanah bagi kami sesuai dengan Undang-undang Dasar Indonesia 1945.
4. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jangan pilih kasih dengan membela perusahaan, harusnya Pemkab membela kami warga Pakel, Banyuwangi yang selalu susah karena tanah yang sempit di Desa kami dicaplok HGU perkebunan.
5. Bubarkan tim penanganan konflik sosial, segera bentuk tim penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami Rukun Tani Sumberejo Pakel Banyuwangi, 20 Juni 2024